JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah satunya, KPK menelusuri dugaan keterlibatan hakim yang menyidangkan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.
"Apakah ada negosiasi jaksa atau hakim, ini masih dalam pengembangan. Prediksi penyidik akan mengarah apakah suap tersebut berhenti pada panitera, atau masih ada yang ke atas," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Menurut Basaria, hingga saat ini belum ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan hakim.
(baca: KPK Geledah Ruangan Hakim Kasus Saipul Jamil Selama 5 Jam)
Pengembangan kasus tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.
Mengenai dugaan keterlibatan hakim, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, komunikasi yang dilakukan para tersangka saat mempersiapkan suap sangat minim.
Hal tersebut yang menyebabkan penyidik sedikit kesulitan mengungkap keterlibatan pihak lain.
(baca: KPK Akan Periksa Saipul Jamil Sebelum Menetapkan Tersangka)
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.
Menurut KPK, Saipul Jamil bertindak selaku penyedia dana. Suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil. (baca: Ketua Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil Melapor ke MA)
Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Hasilnya, Saipul divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.
Keempat orang yang telah dijadikan tersangka tersebut, yakni dua orang pengacara Saipul Jamil, Berta Natalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.