JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Bahkan, Basaria mengatakan, Saipul Jamil bertindak selaku penyedia dana. (Baca: Panitera PN Jakut, Dua Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka KPK)
"Sumber uang suap, dari hasil pemeriksaan sementara berasal dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dari dia, bahkan sampai jual rumah untuk ini," ujar Basaria, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim menjatuhkan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hasilnya, Saipul hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.
Keempat orang yang telah dijadikan tersangka tersebut yakni, dua orang pengacara Saipul Jamil, Berta Natalia dan Kasman Sangaji.
Kemudian, panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Operasi tangkap tangan berawal saat terjadi penyerahan uang dari Berta Natalia kepada Rohadi.
Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah.