Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap dari Gatot Pujo, Ketua dan Mantan Ketua DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/06/2016, 08:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dan mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Keduanya terbukti menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Menyatakan terdakwa Ajib Shah terbukti secara sah sebagaimana dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Arifin di Pengadilan Tipikor.

Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim menilai Ajib berterus terang, mau mengembalikan uang, dan belum pernah dihukum. Selain pidana penjara, Ajib juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Saleh Bangun diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 712,9 juta. Apabila tidak dibayar, hartanya akan disita dan diganti kurungan satu tahun.

(Baca: Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo, Ketua DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara)

Dalam dakwaan, Ajib menerima pemberian dari Gatot sebesar Rp 1.195.000.000.

Menurut jaksa, uang itu dimaksudkan agar Ajib memberikan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, perubahan APBD 2014, dan persetujuan perubahan APBD 2015.

Selain itu, pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015. Sementara itu, Saleh terbukti menerima uang dari Gatot, yang seluruhnya berjumlah Rp 2,7 miliar.

(Baca: Ketua DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Rp 1,1 Miliar dari Gatot Pujo)

Uang tersebut diberikan agar Saleh memberikan persetujuan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut, tahun anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, persetujuan terhadap APBD Sumut tahun anggaran 2015.

Dari penerimaan tersebut, Saleh telah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp 2.045.001.000.

Atas perbuatan itu, Ajib dan Saleh dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo  Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kompas TV Mantan Gubernur Sumut Divonis 3 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com