JAKARTA, KOMPAS.com — Proses hukum terhadap kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan terdakwa mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, telah rampung dan akan diputus oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Sidang hari ini adalah buntut panjang dari serangkaian sepak terjang Nazaruddin dalam sejumlah kasus korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan pejabat pemerintah dan politisi lainnya.
Mantan politisi Partai Demokrat itu diperkirakan melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp 1 triliun. Rangkaian korupsi yang dilakukan Nazaruddin mulai tercium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dia sedang dalam puncak karier politiknya menjadi Bendahara Umum Partai Demokrat.
Dengan posisi tinggi itu, rupanya Nazaruddin membangun jaringan bisnisnya dengan cara-cara melawan hukum. Aksesnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memudahkan Nazaruddin mendapat proyek pemerintah.
Begitu kasusnya ini terbongkar, sejumlah politisi yang separtai dengan Nazaruddin pun ikut terseret ke meja hijau. Dia mulai membuka peran anggota-anggota Dewan lainnya setelah dicampakkan oleh Partai Demokrat.
Orang kepercayaan Anas
Karier politik Nazaruddin dapat dibilang pernah mencapai titik yang cukup tinggi. Ia menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur IV pada pemilihan legislatif tahun 2009.
Pada 2010, Nazarrudin ditunjuk sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia dipercaya untuk mengurusi anggaran partai yang saat itu berkuasa sebagai pendukung utama pemerintah.
(Baca: Nazaruddin Mengaku Diminta Anas Bakar Semua Dokumen Keuangan Demokrat)
Nazaruddin terhitung menjadi kader Partai Demokrat sejak 2005. Kedekatannya dengan politisi Demokrat, Anas Urbaningrum, disebut-sebut sebagai salah satu alasan mengapa politisi muda berusia 33 tahun itu dapat diangkat menduduki jabatan strategis di internal partai.
Namun, kedekatannya dengan Anas juga yang diduga menjadi penyebab keterlibatannya dengan kasus korupsi.
Mantan kuasa hukum Mindo, Komaruddin Simanjuntak, mengatakan, PT DGI memberikan sekitar 15 persen dari proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar kepada sejumlah pihak. PT Anak Negeri menerima 13 persen dan Sesmenpora menerima 2 persen.
(Baca: Anas: Nazaruddin "Criminal Collaborator", Bukan "Justice Collaborator")
Komaruddin adalah orang pertama yang menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah kader Partai Demokrat dalam kasus ini, termasuk Nazaruddin.
Pada 23 Mei 2011, pengurus Dewan Kehormatan Partai yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Nazaruddin. Nazaruddin dianggap terkait dengan kasus anggaran dan memiliki konflik kepentingan dengan posisinya sebagai bendahara umum.
Selanjutnya: Terseret kasus korupsi