Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Pastikan Eksekusi Mati untuk Terpidana Kasus Narkoba

Kompas.com - 13/06/2016, 13:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjadwalkan pelaksanaan hukuman mati tahap ketiga akan dilaksanakan setelah Lebaran di Nusakambangan.

Ia memastikan bahwa terpidana yang dieksekusi mati adalah terpidana narkoba.

"Kami ingin tetap berikan sinyal bahwa kita perang terhadap narkoba. Yang lain bisa dilaksanakan untuk tahapan berikutnya," ujar Prasetyo di sela rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (13/6/2016).

Dalam rapat kerja dengan DPR tersebut, Kejaksaan memaparkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) 2017.

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Waluyo menuturkan, Kejaksaan membutuhkan anggaran sekitar Rp 4,63 triliun yang dibagi menjadi tiga sektor utama dan delapan program.

"Ini akan terbagi menjadi tiga hak utama, belanja pegawai sebesar Rp 2,83 triliun, belanja operasional Rp 562 miliar, dan non-operasional Rp 1,24 triliun," ujar Bambang.

Adapun salah salah satu program yang dipaparkan adalah program penanganan dan penyelesaian perkara pidana umum sebesar Rp 463 miliar.

Salah satunya dialokasikan untuk kegiatan eksekusi terpidana mati sebanyak 30 orang terpidana dari seluruh Indonesia.

Mengenai optimisme DPR menyetujui anggaran tersebut, Prasetyo memilih sabar dan akan melihat hasil pembahasan dengan Komisi III.

"Tentunya Komisi III akan bersikap. Kita tunggu hasilnya," kata dia.

Sebelumnya, Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung baru akan mengumumkan kepastian pelaksanaan hukuman mati tahap ketiga beberapa hari menjelang eksekusi.

Menurut Prasetyo, ada tahap pemberitahuan yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada kedutaan besar dari negara asal masing-masing terpidana mati melalui Kementerian Luar Negeri.

(Baca: Jaksa Agung Umumkan Eksekusi Mati Beberapa Hari Menjelang Hari-H)

Nantinya, menteri luar negeri akan menyampaikan ke kedutaan masing-masing negara yang warga negaranya dieksekusi mati. Masing-masing kedutaan besar yang akan memberi tahu keluarga terpidana mati.

Namun, Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami masih persiapan dan koordinasi. Kalaupun dilaksanakan, ya setelah Lebaran-lah. Masa puasa-puasa hukuman mati," kata Prasetyo.

Kompas TV Jelang Eksekusi Mati, Sudah Disiapkan 17 Ambulans
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Nasional
Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

Nasional
Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com