JAKARTA, KOMPAS.com — Dua terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa, mengajukan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang perdana, Selasa (17/5/2016).
Setyardi adalah Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, sedangkan Darmawan adalah redaktur di tabloid yang sama. Mereka bersikukuh tidak bersalah dalam dakwaan yang disusun jaksa.
"Saya rasa yang ditulis Obor Rakyat adalah fakta jurnalis. Kan kami wartawan. Kami tidak punya etika untuk menyerang Pak Jokowi secara pribadi. Hanya kritik," ujar Setyardi.
Setyardi dan Darmawan pun sepakat untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Eksepsi merupakan penolakan atau keberatan atas dakwaan. Namun, dia tidak menjelaskan secara teperinci mengenai substansi dakwaan yang menjadi materi eksepsi.
(Baca: Dua Terdakwa "Obor Rakyat" Minta Jokowi Dihadirkan dalam Sidang)
"Secara umum, kami paham dakwaannya. Namun, jika diperkenankan, kami akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya," ujar Setyardi.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Hinca B Panjaitan, meminta majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan mengabulkan permintaan itu dan mengagendakan sidang selanjutnya sebagai sidang eksepsi.
Selain itu, pihak terdakwa juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi korban sekaligus pelapor, Joko Widodo, dalam sidang selanjutnya. Hakim mengabulkan permintaan eksepsi itu.
(Baca: Biaya Pencetakan dan Pengepakan "Obor Rakyat" Rp 250 Juta)
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 2 Juni 2016, pukul 10.00 WIB. Sementara itu, soal menghadirkan Joko Widodo, majelis hakim menyerahkannya kepada jaksa.
Dalam sidang itu sendiri, Setyardi didakwa dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP. Sementara itu, Darmawan didakwa dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.