Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sasar Pondok Pesantren, Dua Terdakwa "Obor Rakyat" Andalkan Google

Kompas.com - 17/05/2016, 20:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum mengungkap sederet nama pondok pesantren yang disasar Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa untuk dikirimi Tabloid Obor Rakyat. Informasi itu disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/5/2016) sore.

Setyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, sementara Darmawan adalah redakturnya.

Jaksa memaparkan, pondok pesantren yang mereka sasar untuk penyebaran tabloid yang menyerang Jokowi itu adalah Al Mizan, Majalengka; Al Amien, Jawa Tengah; Yayasan Tahsinul Akhlaq Bahrul Ulum, Surabaya; dan Darul Rahman, Bangkalan.

Namun, justru dari ulama salah satu pesantren itulah, tabloid tersebut diketahui beredar.

(Baca: Dua Terdakwa "Obor Rakyat" Minta Jokowi Dihadirkan dalam Sidang)

"Saksi KH Maman Imanul Haq menerima dan membaca Obor Rakyat tersebut, maka pada tanggal 4 Juni 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi menyerahkan Obor Rakyat kepada Tim Hukum Jokowi-JK di kantor Media Center Jokowi-JK di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat," demikian keterangan salah satu jaksa penuntut umum, Zulkifli.

Maman Imanul Haq, dalam dakwaan yang dibacakan, sebelumnya merupakan ulama dari Pondok Pesantren Al Mizan, Majalengka, Jawa Barat.

(Baca: Biaya Pencetakan dan Pengepakan "Obor Rakyat" Rp 250 Juta)

"Selanjutnya, Tim Hukum Jokowi-JK menyerahkan Obor Rakyat tersebut kepada Ir H Joko Widodo," lanjut dia.

Masih dalam dakwaan, Jokowi sendiri yang melaporkan perkara itu ke penyidik Bareskrim Polri tertanggal 15 Juni 2014.

Data dari Google

Ditanya seusai persidangan soal sumber data alamat semua pondok pesantren itu, Setyardi mengaku mendapatkannya dari hasil penelusuran melalui Google.

"Di Kementerian Agama, data semua pesantren di seluruh Indonesia itu ada. Anda googling saja, daftar pesantren. Sekarang ini, apa sih yang enggak ada di 'Mbah Google'?" ujar Setyardi.

Lantas, mengapa pesantren yang menjadi sasaran?

"Ini kan dalam bentuk cetak ya. Saya menganggap bahwa pesantren itu yang kurang atau perlu diberikan informasi," ujar Setyardi.

Setyardi didakwa dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP. Sementara itu, Darmawan didakwa dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP. Sidang selanjutnya digelar pada Kamis, 2 Juni 2016, yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com