JAKARTA, KOMPAS.com — Penindakan atas hal-hal berbau komunisme, beberapa waktu terakhir, bukan tanpa sebab. Hal itu berawal dari aduan sejumlah tokoh kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Awalnya itu, Presiden banyak mendengar dari tokoh masyarakat, tokoh agama khawatir bahwa PKI itu akan bangkit kembali," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di Istana, Kamis (12/5/2016).
Presiden pun memerintahkan pimpinan aparat penegak hukum, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menindaklanjuti informasi itu.
Setelah pengerahan personel, benar saja, simbol-simbol komunis telah ditemukan di sejumlah daerah.
(Baca: Gambar Palu Arit, Kuntilanak yang Mencederai Akal Sehat Kita)
Oleh sebab itu, Presiden meminta aparat menyelesaikan persoalan itu melalui pendekatan penegakan hukum. Indonesia masih memiliki dua hukum positif yang mengatur soal itu.
Pertama, Ketetapan MPR Nomor 25 Tahun 1966. Kedua, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah peredaran simbol-simbol komunis itu berarti Partai Komunis Indonesia benar-benar bangkit di Indonesia.
"Ya hasil penyelidikan akan menunjukkan. Kami kan sekarang masih menyelidiki," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.