Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Jadi Solusi, Hukuman Mati Diminta Dihapus dalam RUU Anti-Terorisme

Kompas.com - 29/04/2016, 16:04 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan masyarakat sipil mengkritik penerapan pasal hukuman mati yang diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, pasal tersebut harus dihapuskan karena tidak akan menjadi solusi dalam menyelesaikan terorisme.

"Kami sepakat hukuman mati tidak menyelesaikan persoalan terorisme di Indonesia. Sudah bertahun-tahun diterapkan buktinya kasus terorisme masih terus bermunculan. Hukuman mati harus dihapuskan," ujar Erasmus di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).

Erasmus menjelaskan, upaya pemberantasan tindak pidana terorisme juga harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hak asasi manusia.  (baca: Dikritik, RUU Anti-Terorisme Sama Sekali Tak Atur Hak Korban)

Karena memberantas suatu kejahatan dengan melakukan kejahatan lagi pada dasarnya adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

Menurut dia, hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap hak atas hidup dimana hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

(baca: UU Anti-Terorisme Diminta Tak Direvisi Sebelum Ada Evalusi Kinerja Aparat)

Hukuman mati jelas menjadi bentuk pelanggaran tidak hanya terhadap Konstitusi, tetapi juga pada Pancasila.

Erasmus pun mengatakan hukuman mati tidak pernah memberikan efek jera.

(baca: Pasal dalam RUU Anti-Terorisme soal Pelibatan TNI Diminta Dicabut)

"Saya melihat hukuman tidak memberikan efek jera. Tidak pernah ada data valid hukuman mati bisa menekan meluasnya aksi teror. Harusnya cabut hukuman mati di RUU Anti-Teror," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com