JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mendorong kembali percepatan megaproyek, National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau "Proyek Garuda".
Rencananya, proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta akan diintegrasikan ke dalam proyek raksasa tersebut.
Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (27/4/2016), Presiden meminta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengkaji ulang masterplan proyek NCICD demi integrasi itu.
"Presiden memberikan arahan kepada Bappenas, selama moratorium (reklamasi 17 pulau) selama enam bulan, untuk menyelesaikan program besarnya, planing besarnya, antara 'Garuda Project' atau NCICD terintegrasi dengan reklamasi 17 pulau," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, usai rapat.
Persoalannya, dalam rapat terbatas, Presiden menekankan bahwa proyek NCICD itu tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta.
Proyek tersebut akan dipegang penuh oleh pemerintah. Dalam hal ini yakni kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. (Baca: Jokowi: NCICD, Jawaban untuk Jakarta...)
Sementara, proyek reklamasi 17 pulau di utara Jakarta diketahui tidak sepenuhnya dibangun oleh pemerintah. Ada pulau yang dibangun oleh swasta.
Lantas, apakah dengan terintegrasinya reklamasi 17 pulau ke NCICD, berarti akan membatalkan keberadaan swasta?
Menanggapi hal ini, Pramono belum bisa menjawabnya. Hal itu menunggu hasil kajian dari Bappenas terlebih dahulu.
"Semua pulau ini intinya adalah milik pemerintah. Tapi bahwa izin pembangunan dan pengembangan, developer-nya ada unsur swasta, maka sekali lagi saya katakan, itu semua akan diintegrasikan ke dalam planing besar yang akan dibuat oleh Bappenas," ujar Pramono.
Selain soal proyek yang mesti dikendalikan pemerintah, Presiden juga menekankan tiga hal lain. Pertama, pengkajian master plan harus mengakomodir solusi atas persoalan lingkungan hidup.
Contohnya, menjaga ekosistem biota laut dan budidaya pohon bakau. Kedua, Presiden juga menekankan agar pengkajian master plan NCICD harus mengakomodir kepentingan rakyat. Dalam hal ini penduduk pesisir pantai dan nelayan.
"Presiden juga sangat menekankan bahwa proyek ini tidak ada artinya tanpa mengedepankan terhadap memberikan manfaat bagi rakyat, terutama adalah para nelayan setempat," ujar Pramono.
Terakhir, Presiden meminta agar payung hukum proyek tersebut disinkronisasi. Presiden tidak ingin proyek itu melanggar peraturan dan menjadi persoalan di kemudian hari.