JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus suap anggota DPR, membantah sebagian keterangan yang diberikan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/4/2016).
"Tidak benar jika disebut saya tidak pernah bertemu dengan Pak Andi," ujar Abdul Khoir kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, Andi berulang kali mengatakan kepada Hakim bahwa ia tidak kenal dengan Abdul Khoir. Ia juga membantah adanya sejumlah pertemuan dengan Abdul Khoir, seperti yang tertulis dalam dakwaan.
"Tidak kenal dan saya tidak pernah bertemu," kata Andi.
(Baca: "Kicauan" Damayanti Soal Kode dan Daftar Penerima Suap di Komisi V DPR)
Kepada Hakim, Abdul Khoir menjelaskan bahwa ia pernah empat kali bertemu langsung dengan Andi Taufan. Keempat pertemuan itu berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pertemuan pertama, menurut Khoir, dilakukan pada 4 Oktober 2015. Saat itu, ia dikenalkan kepada Andi oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary dan salah satu orang kepercayaan Amran, yakni Imran S Djumadil.
Bahkan, dalam salah satu pertemuan, menurut Abdul, ia menyerahkan langsung uang kepada Andi.
(Baca: Anggota Komisi V: Kita Kompak Untuk Diam)
"Yang saya serahkan langsung pada 2 November, dengan Pak Imran," kata Abdul Khoir.
Setelah mendengar tanggapan Abdul tersebut, Hakim kembali bertanya kepada Andi untuk memberikan keterangan. Namun, Andi menyatakan tetap berpegang pada keterangannya yang semula.
"Saya tidak tahu, tidak pernah dan saya tetap sesuai keterangan saya," kata Andi kepada Hakim.