JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi DPR menggelar rapat dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Rapat ini khusus untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini dinilai sudah tidak relevan.
"Sekarang narkotika berkembang dengan cepatnya, tapi UU-nya terbatas seperti itu akhirnya tidak bisa mencakup itu semua. Akhirnya ini melemahkan penegakan hukum dan melemahkan dari orang yang menyalahgunakan (narkotika), jadi dia aman," kata Budi.
Salah satu yang harus diperjelas dalam revisi UU Narkotika, menurut dia, adalah batasan antara pelaku dan korban narkotika. Menurut dia, melalui UU saat ini, banyak pelaku pemakai narkotika seolah menjadi korban.
"Kalau dia itu ada unsur paksaan, unsur intimidasi, disuruh atau dipaksa, nah itu baru korban. Kalau dia menggunakan dengan kesadaran masa dia korban," kata Budi.
Selain itu, lanjut dia, UU saat ini juga mempunyai kendala seperti pengguna yang sedang direhabilitasi tidak boleh dilakukan penanganan atau penyidikan. Menurut dia, aturan tersebut menghambat penyidikan.
"Pengguna itu dapat dari pengedar, bagaimana kita bisa tahu pengedarnya kalau tidak diawali dari pengguna? Itu kan dimulai dari pengguna, berapa lama, bagaimana cara mendapatkannya sehingga kita dapat jaringannya," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.
Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengaku, pihaknya bisa mengerti kebutuhan revisi UU Narkotika yang sudah mendesak. DPR siap untuk merevisi UU Narkotika ini bersama-sama pemerintah.
"Kalau ternyata pemerintah sudah siap untuk mengajukan, UU Narkotika Nomor 35/2009 akan kita masukan ke prolegnas tambahan. Karena, sesuai penjelasan Pak Buwas sekarang ini udah luar biasa jadi enggak bisa lagi kita tunda," ucapnya.