JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukam evaluasi terhadap tiga komisioner Komnas HAM yang dinilai tidak menjalankan mandatnya dan cenderung menghambat korban dalam mencari keadilan.
Pasalnya, Kontras menemukan fakta bahwa ada tiga komisioner Komnas HAM yang tidak lagi berpihak pada korban terkait upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Menurut penuturan Wakil Koordinator Kontras, Puri Kencana Putri, ketiga komisioner tersebut dinilai telah menegasikan keadilan dengan menunjukkan sikap yang pro proses non-yudisial atau rekonsiliasi.
"Presiden harus mengevaluasi tiga komisioner Komnas HAM. Jika perlu mandat harus dicabut," ujar Puri saat memberikan keterangan pers di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
(Baca: Komnas HAM: Ada yang Ingin Rekonsiliasi, Ada yang Tidak)
Puri menjelaskan, pada tahun 2015, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan pernah membentuk tim gabungan rekonsiliasi untuk penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Tim ini beranggotakan institusi negara seperti TNI, Polri, BIN dan Komnas HAM. Ketiga anggota Komnas HAM tersebut antara lain Nurcholis, Roichatul Aswidah dan Siti Noor Laila.
Dengan masuknya beberapa institusi negara, Kontras menganggap tim yang dibentuk oleh Pemerintah itu menjadi tidak kredibel dan independen.
(Baca: Komnas HAM Bantah Bujuk Rayu Korban untuk Setujui Rekonsiliasi)
"Tim tersebut beranggotakan institusi negara yang seharusnya tidak boleh ada di sana, termasuk ketiga anggota komisioner tersebut," ungkap Puri.
Lebih lanjut, Puri menyesalkan kenapa ketiga komisioner Komnas HAM justru ikut membenarkan proses penyelesaian non yudisial dengan bersedia bergabung dalam tim rekonsiliasi yang dibentuk oleh Pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.