Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemecatan Fahri Hamzah Diprediksi Akan Picu Keretakan PKS

Kompas.com - 04/04/2016, 16:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di kepartaian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai bukan hal yang mengejutkan.

Apalagi, pemecatan itu tidak lama setelah Sekretaris Jenderal PKS Taufik Ridho mengajukan surat pemunduran diri beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC) Zaenal Budiyono menuturkan, pemecatan Fahri tidak melanggar aturan pada Pasal 87 UU MD3.

Namun, menurut dia, pemecatan Fahri tak lantas berkaitan dengan aturan, melainkan berdampak pada elektabilitas partai.

"Apakah dengan memecat Fahri Hamzah maka PKS akan mendapatkan gain (keuntungan) secara etika dan elektabilitas? Jawabnya belum tentu," ujar Zaenal saat dihubungi, Senin (4/4/2016).

Alasan pertama, kata Zaenal, adalah soal etika. PKS sebagai partai bernafas Islam selama ini cenderung teduh dan jarang terdengar ada konflik terbuka internal partai.

Gaduhnya PKS akibat pemecatan kadernya ini dinilai bak "tsunami politik" dalam tubuh PKS. Dengan kata lain, lanjut dia, pemecatan Fahri terkesan kurang etis.

"Harusnya ada mekanisme yang lebih smooth untuk mencari jalan keluar dari kemelut ini," ucap Zaenal.

"Kalau partai lain yang dirundung konflik, bahkan lebih besar, bisa keluar dari kemelut, harusnya PKS bisa," tutur pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu.

Zaenal menduga, pemecatan ini bisa jadi karena jarang terjadi benturan kepentingan di internal PKS. PKS pun dinilai belum terbiasa menerapkan manajemen konflik secara demokratis.

"Tapi sekali lagi, DPP memiliki wewenang itu karena menganggap FH melanggar AD/ART. Hanya secara etika, tetap lebih baik cara lain guna menjaga image partai," ujarnya.

Alasan kedua, kata Zaenal, karena Fahri bukanlah politisi baru melainkan merupakan bagian dari faksi Anis Matta yang juga kuat.

Pemecatan ini dinilai akan berdampak pada soliditas PKS. Lebih mengkhawatirkan jika perpecahan tersebut membelah PKS dan berdampak pada perolehan suara partai pada Pilkada Serentak, serta Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

"Ingat, suara PKS yang lumayan baik di Pileg 2009 dan 2014 terjadi di era FH dan faksinya," ujarnya.

Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

(Baca: Fahri Hamzah: Kesalahan Mahabesar Apa yang Saya Lakukan?)

Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan pemecatan tersebut. (Baca: Presiden PKS Benarkan Pemecatan Fahri Hamzah)

"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, yaitu memberhentikan Saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," kata Sohibul dalam keterangan persnya di website PKS, Senin.

Menurut Sohibul, Fahri dipecat karena pernyataannya di publik sering kali kontroversial dan bertentangan dengan sikap partai. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com