Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat, Fahri Hamzah Sebut PKS Melakukan Persidangan Ilegal dan Fiktif

Kompas.com - 04/04/2016, 12:40 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PKS, Fahri Hamzah, merasa janggal atas kasus yang tengah menimpanya. Fahri sebelumnya dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan partai.

"Secara sekilas, saya telah melakukan identifikasi bahwa PKS tidak mengindahkan AD/ART dan juga ada tindakan terencana dan direkayasa untuk melaksanakan persidangan ilegal dan fiktif," kata Fahri saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Keganjilan tersebut terlihat dari pihak yang melaporkan dan menyidangkan perkara itu, yakni Presiden PKS Sohibul Iman. Hal itu diketahui dari salinan putusan yang diterima Fahri, Minggu (3/4/2016) malam.

Dalam salinan putusan, yang menjadi hakim ketua Majelis Tahkim PKS selaku mahkamah partai adalah Hidayat Nur Wahid. (Baca: Fahri Hamzah: Dosa Saya Apa?)

Sementara itu, anggotanya, selain Sohibul, adalah Surahman Hidayat dan Abdul Muiz Saadih.

"Ketiganya menandatangani, tetapi Abdi Suamithi selaku Ketua Majelis Qaddah (jaksa), tidak menandatangani putusan tersebut," kata dia.

Tak hanya menjadi pengadu dan hakim, dalam Surat Keputusan DPP PKS Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 yang berisi pemberhentian Fahri, hanya Sohibul yang menandatanganinya.

Untuk diketahui, Sekjen DPP PKS Taufiq Ridho sebelumnya telah mengundurkan diri, dan hingga kini belum ada penggantinya. (Baca: Tolak Dipecat PKS, Fahri Hamzah Tetap Pimpin DPR)

"Sohibul Iman yang juga tanda tangan pemecatan saya tanpa sekjen. Dia pengadu, penyelidik, dan penyidik, itu luar biasa. Padahal jelas, AD/ART bilang tidak boleh rangkap jabatan," kata dia.

Fahri menekankan, ia akan membawa persoalan ini ke ranah hukum secara perdata dalam waktu dekat. (Baca: Dipecat PKS, Fahri Hamzah Melawan Lewat Jalur Hukum)

Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan pemecatan tersebut. (Baca: Presiden PKS Benarkan Pemecatan Fahri Hamzah)

"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, yaitu memberhentikan Saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," kata Sohibul.

Kompas TV Fahri Hamzah Dipecat dari PKS?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Nasional
Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Nasional
Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Nasional
Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Nasional
Pancasila dan Kemiskinan Anak

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Nasional
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Nasional
Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Nasional
JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

Nasional
Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Nasional
Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com