Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Empat Tahun Jadi Tersangka Kasus Simulator SIM, Sukotjo Akhirnya Ditahan KPK

Kompas.com - 28/03/2016, 20:25 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang (SSB). Sukotjo ditahan setelah lebih kurang empat tahun menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan simulator SIM, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SSB. Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Sebenarnya, Sukotjo selama ini telah berada di dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kebun Waru, Bandung, Jawa Barat. Ia menjadi terpidana dalam kasus penipuan dan penggelapan. Namun, Sukotjo dinyatakan bebas bersyarat pada 3 Januari 2014 lalu.

(Baca: Satu Napi Korupsi Simulator SIM Bebas Bersyarat)

Sukotjo dianggap memiliki informasi penting untuk KPK seputar kasus simulator SIM dan pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor di Korlantas Polri.

Penetapan Sukotjo sebagai tersangka dilakukan pada 1 Agustus 2012 silam, bersamaan dengan penetapan tersangka lainnya yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo.

(Baca: Sukotjo: "Mark-up" Proyek Pelat Nomor 1.000 Persen)

Penetapan ketiganya dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan atas perkara tersangka Irjen Djoko Susilo yang diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri 2011 sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Djoko dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar serta hukuman pengganti Rp 32 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com