Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Maret 1981, Pesawat Woyla Garuda Indonesia Dibajak

Kompas.com - 28/03/2016, 08:59 WIB
Bayu Galih

Penulis

KOMPAS.com - Pada 28 Maret 1981, atau hari ini 35 tahun lalu, pesawat DC 9 milik Garuda Indonesia dibajak. Pesawat rute Jakarta-Medan yang dikenal dengan sebutan "Woyla" itu dikuasai kelompok yang menamakan diri Komando Jihad.

Mengutip arsip Harian Kompas tanggal 29 Maret 1981, pesawat itu dibajak di udara antara Palembang -Medan sekitar pukul 10.10 WIB.

Saat itu pesawat yang transit di bandara Talangbetutu, Palembang baru saja lepas landas menuju Bandara Polinia, Medan. Pesawat kemudian dibelokkan menuju bandara internasional Penang, Malaysia.

Awalnya, belum diketahui siapa pelaku pembajakan pesawat dengan nomor penerbangan 206 itu.

Departemen Pertahanan dan Keamanan yang menangani pembajakan itu hanya mengatakan pembajak dapat berbahasa Indonesia.

"Pesawat dibajak oleh enam orang yang dapat berbahasa Indonesia. Mereka bersenjatakan pistol dan beberapa buah granat," tulis Harian Kompas, berdasarkan keterangan Menteri Hankam Muhammad Jusuf.

Dephankam kemudian menugaskan Wakil Panglima ABRI Laksamana Sudomo untuk menangani pembajakan pesawat itu.

Beberapa waktu kemudian, diketahui bahwa pembajak berjumlah lima orang.

Mereka menuntut pembebasan 80 orang tahanan yang terlibat dalam penyerangan Kosekta 8606 Pasir Kaliki di Bandung pada 11 Maret 1981. Para pembajak juga menuntut tebusan uang tunai sebesar 1,5 juta dollar AS.

Pembajakan ini tercatat sebagai peristiwa terorisme pertama dan hingga saat ini menjadi satu-satunya dalam sejarah maskapai penerbangan Indonesia.

Ada 48 penumpang di dalam pesawat. Sebanyak 33 orang terbang dari Jakarta, dan sisanya berasal dari Palembang.

Pesawat itu dibawa oleh pilot Kapten Herman Rante dan kopilot Hedhy Djuantoro.

Sekitar pukul 11.20 WIB, pesawat itu tiba di Penang. Ketika itu, pesawat minta bahan bakar, tanpa memberitahu tujuan berikutnya. Pembajak juga menurunkan seorang penumpang, Hulda Panjaitan yang berusia 76 tahun.

Karena pesawat itu dimanfaatkan untuk rute dalam negeri, maka tidak dilengkapi peta untuk rute penerbangan internasional. Pesawat itu kemudian diterbangkan ke Bangkok, setelah pembajak dipenuhi permintaannya.

Puncaknya terjadi pada 31 Maret 1981, di Bandara Mueang, Bangkok, Thailand.

Saat itu, pasukan Grup 1 Para Komando dari Komando Pasukan Sandi Yudha (Koppasandha, sekarang bernama Kopassus) yang dipimpin Letkol Infanteri Sintong Panjaitan melakukan operasi pembebasan.

Empat orang teroris ditembak mati dalam peristiwa pembebasan yang berlangsung selama tiga menit itu. Sedangkan satu orang teroris, Imran bin Muhammad Zein, ditangkap lalu dihukum mati.

Pilot Kapten Herman Rante dan anggota Koppasandha bernama Achmad Kirang menjadi korban tewas dalam operasi pembebasan. Keduanya menderita luka tembak, dan gagal diselamatkan meski sudah dibawa ke rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com