Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Minta Pelaku Penyewaan Anak Diberi Sanksi Tegas

Kompas.com - 28/03/2016, 07:24 WIB

KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat pada pelaku penelantaran serta perdagangan anak.

Hal ini diungkap Khofifah untuk menanggapi praktik penyewaan anak yang diungkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

"Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, penelantaran anak bisa dipenjara sampai lima tahun dan didenda sampai Rp100 juta," kata Khofifah di Jombang, Minggu (27/3/2016).

Khofifah mengatakan bahwa sanksi itu cukup berat. Namun, ia berharap adanya pemberian sanksi yang bisa membuat jera pelaku penelantaran anak, termasuk pelaku perdagangan anak.

Menurut dia, hal ini penting agar bisa dijadikan peringatan bagi orangtua lain bahwa semiskin apapun agar tetap melindungi anaknya. Apalagi, melindungi anak sudah menjadi kewajiban bagi orangtua.

Ia mengaku prihatin dengan temuan kasus penelantaran anak. 

Saat ini, terdapat tiga anak yang menjadi korban eksploitasi dan tinggal di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur. Ketiga anak tersebut berinisial W (5), R (7) dan MI (6 bulan).

Ia prihatin dengan kondisi psikologis ibu yang tega menyewakan anaknya.

Bahkan, dari tiga anak yang saat ini berada di RPSA Bambu Apus, Jakarta Timur, tersebut, bayi berumur enam bulan itu harus mendapatkan penanganan lebih serius.

Bayi itu terlalu banyak diberi obat penenang, sehingga harus dibawa ke rumah sakit.

"Sekarang harus melihat bagaimana sebetulnya kondisi psikologi ibu sampai tega menyewakan anaknya," tutur Khofifah.

"Ini hasil update saya dengan staf bahwa bayi enam bulan ini harus mendapatkan penanganan lebih serius, sepertinya obat penenang yang diberikan terlalu banyak," ujarnya.

Khofifah juga berencana mengunjungi anak-anak tersebut di RPSA.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meminta orangtua untuk sadar dan menjaga anak-anak sebagai aset negara yang harus dijaga.

Ia juga meminta pemerintah daerah membantu untuk menghapuskan berbagai praktik yang merugikan anak.

Kepada seluruh masyarakat, kepala daerah setempat ataupun lurah, ia meminta agar segera melaporkan ke kepolisian atau pusat pelayanan terpadu yang tersebar di Indonesia jika menemukan kasus penelantaran maupun perdagangan anak.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap praktek eksploitasi bayi. Polisi mendapati bayi berusia enam bulan yang diberi obat penenang oleh dua pelaku yang merupakan pasangan, saat melakukan praktik joki three in one di jalanan.

Polisi menyebut, dalam sehari, anak tersebut disewakan seharga Rp 200 ribu. Anak tersebut diberikan obat penenang jenis Riklona (Clonazepam) 2 miligram supaya tidak rewel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Friksi Polri-Kejaksaan, Mahfud Beberkan Kasus Djoko Tjandra dan Nurhayati

Singgung Friksi Polri-Kejaksaan, Mahfud Beberkan Kasus Djoko Tjandra dan Nurhayati

Nasional
Nasdem Sebut Ide Bamsoet Kembalikan Pilpres ke MPR Sebuah Kemunduran

Nasdem Sebut Ide Bamsoet Kembalikan Pilpres ke MPR Sebuah Kemunduran

Nasional
Basuki Sebut Proyek IKN Akan Dipercepat Tanpa Perubahan

Basuki Sebut Proyek IKN Akan Dipercepat Tanpa Perubahan

Nasional
Direkomendasikan Nasdem Jajaki Pilkada Jabar, Ilham Habibie: Perubahan Datang Mendadak

Direkomendasikan Nasdem Jajaki Pilkada Jabar, Ilham Habibie: Perubahan Datang Mendadak

Nasional
PDI-P Selesai Persiapkan Pilkada di 5 Provinsi, Jakarta Masih Dinamis

PDI-P Selesai Persiapkan Pilkada di 5 Provinsi, Jakarta Masih Dinamis

Nasional
Tanggapi “All Eyes on Papua”, Wapres Minta Pemda Libatkan Masyarakat Adat dalam Pembangunan

Tanggapi “All Eyes on Papua”, Wapres Minta Pemda Libatkan Masyarakat Adat dalam Pembangunan

Nasional
Korban Optimistis DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Asusila dan Salah Gunakan Jabatan

Korban Optimistis DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Asusila dan Salah Gunakan Jabatan

Nasional
Mahfud Sebut Friksi Antara Penegak Hukum Belum Hilang Berkaca dari Kasus Penguntitan Jampidsus

Mahfud Sebut Friksi Antara Penegak Hukum Belum Hilang Berkaca dari Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Wapres Minta Penegakan Hukum di Papua Tak Cederai HAM

Wapres Minta Penegakan Hukum di Papua Tak Cederai HAM

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia dalam Rangka Perjalanan 'Apostolik' September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia dalam Rangka Perjalanan "Apostolik" September 2024

Nasional
Soal Tapera, Menteri Basuki: Kalau Belum Siap, Kenapa Tergesa-gesa?

Soal Tapera, Menteri Basuki: Kalau Belum Siap, Kenapa Tergesa-gesa?

Nasional
Soal Ormas Dapat Jatah Tambang, PDI-P: Harusnya Dikuasai Negara

Soal Ormas Dapat Jatah Tambang, PDI-P: Harusnya Dikuasai Negara

Nasional
Din Syamsuddin Sebut Konsesi Tambang untuk NU-Muhammadiyah Jebakan

Din Syamsuddin Sebut Konsesi Tambang untuk NU-Muhammadiyah Jebakan

Nasional
Tertawa Ditanya Peluang Usung Kaesang di Pilkada Jakarta, Hasto: Dipertimbangkan Pak Jokowi Maksudnya?

Tertawa Ditanya Peluang Usung Kaesang di Pilkada Jakarta, Hasto: Dipertimbangkan Pak Jokowi Maksudnya?

Nasional
PDI-P Bakal Dorong Revisi UU KPK karena KKN Semakin Merajalela

PDI-P Bakal Dorong Revisi UU KPK karena KKN Semakin Merajalela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com