"Tidak masalah dilanjutkan, kita punya dana, punya keahlian, teknologi, lokasi dan sumber-sumber yang lain," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui pesan singkat, Senin (21/3/2016).
Meski demikian, menurut Saut, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum melanjutkan proyek pembangunan. Pasalnya, proyek yang terhenti sebelumnya telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 463 miliar.
(Baca: Jokowi: Proyek Hambalang Bisa Jadi Pelatnas, Bisa Jadi Rusunawa)
"Di masa lalu kita tidak punya rasa antikorupsi. Uang sebanyak itu hilang kan namanya sistimatis," kata Saut.
Dalam kunjungan ke Proyek Wisma Atlet di Hambalang, Jumat (18/3/2016) pekan lalu, Presiden Joko Widodo menekankan, pemerintah ingin menyelamatkan proyek Hambalang yang terhenti pembangunannya karena merupakan aset negara.
(Baca: Beginilah Kondisi Proyek Hambalang Sekarang, di Mana-mana Tak Terawat)
Pertama, Presiden memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengkaji topografi dan bangunan apakah layak untuk diteruskan pembangunannya atau dialihfungsikan.
Presiden juga akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit secara menyeluruh proyek Hambalang itu sendiri. Ketiga, Presiden juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dari sisi hukum.