"UU Perkawinan, UU PPLN (Perlindungan dan Penempatan Pekerja Luar Negeri), UU Perlindungan Nelayan, UU Kesetaraan dan Keadilan Gender, UU Kekerasan Seksual, UU Perlindungan PRT, dan UU Kesejahteraan Sosial," tutur Dian di Jakarta, Minggu (6/3/2016).
Dalam UU Perkawinan, misalnya, Dian menyayangkan batas usia anak perempuan diperbolehkan menikah adalah 16 tahun.
Dengan batas umur yang sangat dini tersebut, dampak yang diberikan terhadap perempuan sangat banyak. Salah satunya terhadap pendidikan, di mana banyak perempuan yang hanya bisa menempuh pendidikan hingga tingkat SLTA karena batas umur perkawinan tersebut.
Bahkan, pada Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan disebutkan pula perihal dispensasi umur. Di mana dalam pasal tersebut, dispensasi umur pernikahan anak bisa diminta kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
"Ada dispensasi. Kadang digunakan orang tua untuk menikahkan anaknya di usia 13 atau 14 tahun," kata Dian.
Koalisi Perempuan Indonesia juga menganggap ada perlakuan yang tak adil dalam UU Perikanan.
Hal ini terjadi saat perempuan Indonesia bekerja mengurus rumah tangga sekaligus menjual ikan untuk menambah penghasilan. Namun, sayangnya, keberadaan perempuan nelayan sering tak mendapat penghargaan atau pengakuan terhadap profesi mereka.
Tak adanya pengakuan itu karena dalam UU Perikanan, dijelaskan istilah nelayan sebagai orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Definisi tersebut, sama saja dengan tidak menganggap keberadaan nelayan perempuan.
"UU Nelayan sudah, sedang dikawal. Minta definisinya diperbaiki," imbuh Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.