Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Seolah DPR "Ngotot" Revisi UU KPK, Terus Presiden Jadi Pahlawan

Kompas.com - 19/02/2016, 15:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta ketegasan sikap Presiden Joko Widodo soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika Presiden tidak tegas, Fadli khawatir DPR dijadikan kambing hitam.

Nantinya, kata Fadli, bisa saja DPR dicap oleh masyarakat sebagai pihak yang ngotot merevisi UU yang dianggap melemahkan KPK ini. Setelah itu, lanjut dia, pemerintah menolak dan diapresiasi oleh masyarakat.

"Kita tidak mau seolah-olah DPR yang ngotot, terus tiba-tiba Presiden keluar jadi pahlawan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Oleh karena itu, lanjut Fadli, pimpinan DPR berencana melakukan rapat konsultasi dengan Presiden untuk meminta penegasan pemerintah soal revisi UU KPK ini.

(Baca: Aktivis: Jokowi Perlu Panggil Akademisi, Jangan Hanya Dengar Luhut, Yasonna, dan JK)

Rapat konsultasi akan dilakukan sebelum rapat paripurna penetapan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, Selasa (23/2/2016).

Jika pemerintah menolak, maka DPR tidak perlu melanjutkan karena revisi suatu UU harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan DPR.

"Pemerintah harus jelas sikapnya. Kalau setuju bilang setuju, tidak bilang tidak. Supaya jangan berlarut-larut," ucap Fadli.

Menkumham Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan selama ini mendorong agar UU KPK direvisi. (Baca: Luhut: Pimpinan KPK Tidak Bisa Menolak Revisi UU)

Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menyebut bahwa pelemahan KPK akan terjadi jika dalam revisi diselipkan pasal yang membatasi masa tugas KPK, menghapus kewenangan penuntutan, dan diaturnya mekanisme penyadapan dengan izin pengadilan.

(Baca: Jokowi Cermati Gelombang Penolakan Revisi UU KPK)

Adapun pimpinan KPK terus melontarkan penolakan atas rencana revisi UU KPK, yang dianggap akan mengganggu pemerantasan korupsi. (Baca: Ketua KPK Blak-blakan soal Penyadapan dan Ancaman Revisi UU)

Penolakan itu secara resmi sudah disampaikan kepada DPR. Pimpinan KPK tidak hadir dalam pembahasan, tetapi hanya menyampaikan sikap lewat surat.

KPK menyarankan DPR bersama dengan pemerintah lebih mendahulukan membahas beberapa UU lain yang terkait dengan pemberantasan korupsi.

Bahkan, pimpinan KPK akan menemui Presiden untuk meyampaikan penolakan atas revisi itu.

(Baca: Politisi PDI-P Minta Jokowi Dengarkan Yasonna, Bukan Johan Budi soal Revisi UU KPK)

Setidaknya ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Hingga saat ini, baru tiga fraksi yang menolak pembahasan revisi dilanjutkan karena menganggap akan melemahkan KPK. Ketiga fraksi itu yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS. (Baca: SBY Makin "Pede" Tolak Revisi UU KPK Setelah Dengar Pendapat "Netizen")

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura tetap menginginkan adanya revisi terhadap UU KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com