Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Belanda, Data Intelijen Bisa Jadi Alat Bukti Kasus Terorisme Tanpa Langgar HAM

Kompas.com - 18/02/2016, 05:05 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pasal dalam UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dikhawatirkan menimbulkan penyimpangan kekuasaan aparat.

Sampai saat ini masih simpang siur tentang bagaimana laporan intelijen bisa digunakan sebagai bukti permulaan.

Definisi laporan intelijen dinilai belum jelas, apakah data intelijen dari Badan Intelijen Negara atau hanya dari intelijen kepolisian dan Kejaksaan yang bisa digunakan dalam proses peradilan.

Banyak pihak mengkhawatirkan penggunaan data intelijen sebagai alat bukti akan berpotensi melanggar HAM seorang terduga teroris.

Peneliti dari International Centre for Counter Terrorism (ICCT), Christophe Paulsen, mengatakan, upaya negara memberantas terorisme harus tetap berpangkal pada supremasi hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

"Memang harus seimbang antara memperluas kekuasaan otoritas tertentu, di satu sisi masih menghormati tuntutan Hak Asasi Manusia," kata Paulsen, dalam diskusi dengan anggota Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Terkait penggunaan data intelijen, ia mencontohkan sistem yang telah diterapkan di Belanda.

Menurut pemaparannya, Belanda memiliki jaksa penuntut khusus yang berurusan dengan penggunaan bukti-bukti dari badan intelijen.

Jaksa tersebut memiliki wewenang untuk menentukan apakah laporan intelijen dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan atau tidak.

Selain itu, pengajuan data intelijen sebagai alat bukti harus melalui mekanisme hukum yang ketat. Di pengadilan, seorang tersangka teroris bisa melakukan pembelaan terhadap data intelijen yang diajukan sebagai bukti.

"Itu bisa menjadi tanda bahwa anda memiliki rasa hormat terhadap hak asasi manusia," ujar Paulsen.

Sementara itu, menurut Ketua Badan legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, UU Antiterorisme belum mengatur secara jelas apakah bukti intelijen bisa digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam revisi UU Antiterorisme.

"Kita akan lihat dulu apakah dengan informasi intelijen akan terjadi pelanggaran HAM. Itu akan menjadi bahan pertimbangan," kata Supratman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com