Ia yakin, kasus dugaan permufakatan jahat yang tengah ditangani Kejaksaan Agung tidak akan menghalanginya untuk bersaing dengan calon lain dalam forum Musyawarah Nasional Golkar.
"Ya tentu pasti sudah ada dukungan yang diberikan DPD I, saya minta doa," kata Novanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (15/2/2016).
Dalam kasus permufakatan jahat, Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid diduga meminta saham kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan berdasarkan aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Rekaman yang menunjukkan Novanto dan Riza meminta saham kepada Maroef sudah diperdengarkan dalam sidang MKD.
Keterangan dari Sudirman, Maroef, dan Novanto juga sudah didengarkan.
Sebanyak 17 anggota MKD menyatakan Novanto melanggar kode etik, yang membuatnya mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR.
Kasus ini pun berlanjut ke ranah hukum.
Kejagung terus mengusut kasus ini meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
Novanto meyakini dirinya tidak bersalah sehingga tidak mau terganggu dengan kasus yang menjeratnya itu.
"Hal yang terpenting saya tidak pernah melanggar hukum, tidak pernah melakukan permintaan saham dan mencatut presiden. Itu sudah disampaikan Kapolri, itu sudah tidak ada lagi," ucap Novanto.
PDLT
Calon lain yang juga berniat maju menggunakan kasus permufakatan jahat untuk menyerang Setya Novanto.
Bambang Soesatyo, tim sukses Ade Komarudin, meminta Novanto terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum yang membelitnya.