Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Benarkan Hary Tanoe Kirim SMS ke Jaksa, tetapi Bukan Ancaman

Kompas.com - 03/02/2016, 19:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, membenarkan bahwa kliennya mengirim pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto.

Namun, Hotman membantah bahwa pesan singkat itu untuk menakut-nakuti atau mengancam Yulianto.

"Betul, pesan itu dari Hary Tanoesoedibjo. Namun, itu adalah pesan singkat yang sangat idealisme dia, tidak ada kata-kata yang bersifat menakut-nakuti atau mengancam sama sekali," ujar Hotman di Kompleks MNC Tower, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016) sore.

Hotman lalu membacakan isi pesan singkat Hary Tanoe kepada Yulianto. Berikut isi pesan tersebut:

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik karena ingin Indonesia maju dalam artian yang sesungguhnya. Termasuk penegakan hukum yang profesional dan tidak transaksional dan tidak semena-mena demi popularitas. Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini. Di situ lah saatnya akan berubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak semestinya. Kasihan rakyat. Negara lain semakin berkembang dan maju."

ANDREAN KRISTIANTO Hary Tanoesoedibjo.
Hotman mengatakan, pesan tersebut merupakan janji Harry Tanoe kepada negeri ini bahwa jika dirinya berkuasa, maka dia akan membersihkan aparat penegak hukum.

"Seperti politisi lainnya, Prabowo, Jokowi, memberikan janji-janji seperti itu bahwa kalau dia terpilih, dia akan bagaimana. Kalau itu dianggap ancaman, semua kepala daerah kita bisa dipenjara, dong?" ujar Hotman.

Harry Tanoe, lanjut Hotman, mengirimkan pesan singkat itu karena merasa terusik dengan pernyataan pihak Kejaksaan Agung yang mengait-ngaitkan dia dengan perkara dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8 yang tengah diusut kejaksaan.

Padahal, Harry Tanoe merasa, perkara yang dituduhkan kejaksaan tidak memiliki dasar.

"Setiap orang yang ngerti UU Pajak pasti akan dengan cepat mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran pajak. Namun, kalau enggak ngerti, ya tuduhannya salah," ujar Hotman.

Sebelumnya, Yulianto secara pribadi melaporkan Harry Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri, Kamis (27/1/2016). (Baca: Hary Tanoe Dilaporkan Penyidik Kejaksaan ke Bareskrim)

Harry Tanoe dituduh melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan polisi (LP) Yulianto teregister dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com