Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat keputusan baru, dengan memperpanjang masa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau. SK ini berlaku selama 6 bulan.
Kini, tinggal kedua kubu di Golkar bertugas menyelenggarakan munas bersama untuk memilih ketua umum baru.
(Baca: Menkumham Ajak Agung Laksono Ikuti Munaslub)
Melalui SK Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2016, Menkumham Yasonna H Laoly mengesahkan kembali SK Menkumham Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tentang Komposisi DPP Partai Golkar hasil Munas Riau 2009.
Dalam SK tersebut, Aburizal Bakrie menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Idrus Marham menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Golkar.
Sementara, Agung Laksono yang kini berstatus sebagai Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, menjadi Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.
"Sebagai yang mewakili kaum muda di Golkar, tentu kami merasa mempunyai kepentingan agar munas yang harus segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini harus menghasilkan generasi kepemimpinan baru," kata anggota Generasi Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, Kamis (28/1/2016).
Ia mengatakan, siapapun yang akan menjadi ketum baru, harus sosok berkarakter kepemimpinan yang kuat serta manajerial yang handal.
(Baca: Tim Transisi Diminta Kawal Munaslub Golkar)
Selain itu, sosok tersebut juga harus memiliki integritas dan moral yang tinggi, memiliki dedikasi kapabilitas yang kuat, serta visi misi untuk memajukan partai.
"Tentu seorang pemimpin juga harus memiliki jaringan yang luas dan daya akseptabilitas yang tinggi, yang itu bisa dibangun dengan kemampuan komunikasi politik yang baik kepada seluruh elemen partai," ujarnya.
Ia meminta kepada siapapun yang nantinya memiliki hak suara saat munas, melepaskan doktrin bahwa partai harus dipimpin seorang saudagar.
Jangan ada lagi penolakan
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Firman Soebagyo mengatakan, keputusan pemerintah menerbitkan SK baru merupakan langkah yang tepat.