Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Menkumham Keluar, Saatnya Golkar Pilih Ketum Baru

Kompas.com - 29/01/2016, 09:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelesaian konflik di internal Partai Golkar mulai menemukan titik terang.

Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat keputusan baru, dengan memperpanjang masa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau. SK ini berlaku selama 6 bulan.

Kini, tinggal kedua kubu di Golkar bertugas menyelenggarakan munas bersama untuk memilih ketua umum baru.

(Baca: Menkumham Ajak Agung Laksono Ikuti Munaslub)

Melalui SK Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2016, Menkumham Yasonna H Laoly mengesahkan kembali SK Menkumham Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tentang Komposisi DPP Partai Golkar hasil Munas Riau 2009.

Dalam SK tersebut, Aburizal Bakrie menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Idrus Marham menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Golkar.

Sementara, Agung Laksono yang kini berstatus sebagai Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, menjadi Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

"Sebagai yang mewakili kaum muda di Golkar, tentu kami merasa mempunyai kepentingan agar munas yang harus segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini harus menghasilkan generasi kepemimpinan baru," kata anggota Generasi Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, Kamis (28/1/2016).

Ia mengatakan, siapapun yang akan menjadi ketum baru, harus sosok berkarakter kepemimpinan yang kuat serta manajerial yang handal. 

(Baca: Tim Transisi Diminta Kawal Munaslub Golkar)

Selain itu, sosok tersebut juga harus memiliki integritas dan moral yang tinggi, memiliki dedikasi kapabilitas yang kuat, serta visi misi untuk memajukan partai.

"Tentu seorang pemimpin juga harus memiliki jaringan yang luas dan daya akseptabilitas yang tinggi, yang itu bisa dibangun dengan kemampuan komunikasi politik yang baik kepada seluruh elemen partai," ujarnya.

Ia meminta kepada siapapun yang nantinya memiliki hak suara saat munas, melepaskan doktrin bahwa partai harus dipimpin seorang saudagar.

Jangan ada lagi penolakan

Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Firman Soebagyo mengatakan, keputusan pemerintah menerbitkan SK baru merupakan langkah yang tepat.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com