JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya. MK beranggapan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.
Hakim konstitusi menilai bahwa pemohon belum memperoleh akreditasi pemantau pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams merinci, pemohon I, yaitu perwakilan dari Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FMKT), ternyata hanya memiliki akreditasi sebagai pemantau Pemilu Kota Tasikmalaya 2012.
Adapun pemohon II dan III, kata Wahiduddin, menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara.
"Menurut Mahkamah, pemohon II dan III tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara," kata Wahiduddin di ruang sidang MK, Senin (18/1/2016).
Karena alasan kedudukan hukum tersebut, pertimbangan tenggat waktu, eksepsi lainnya, serta permohonan tidak dipertimbangkan oleh MK.
"Permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan.
Gugatan hasil pilkada di Kabupaten Tasikmalaya diajukan oleh pemantau pemilu. Hal tersebut terjadi karena pilkada serentak di daerah tersebut hanya diikuti oleh calon tunggal.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), penggugat atau pemohon harus berasal dari unsur pemantau pemilu yang disertifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.