Pernyataan tersebut mengomentari sikap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memprotes keberadaan sejumlah anggota Brimob bersenjata laras panjang saat KPK menggeledah kantor anggota DPR.
"Polri yang membantu pelaksanaan penegakan hukum secara melekat tetap dalam basis koridor hukum dan etika disiplin, yaitu sama sekali tidak boleh meninggalkan peralatan yang dimilikinya, termasuk senjata," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Minggu (16/1/2016).
(Baca: Begini Panasnya Adu Mulut Fahri Hamzah dengan Penyidik KPK...)
Selain itu, kata Indriyanto, KPK juga berhak melakukan upaya paksa jika saat penggeledahan dilakukan, ada pihak yang melawan. Sebab, tindakan penggeledahan maupun penyitaan tersebut sudah sesuai dengan KUHAP dan undang-undang KPK.
"Pernah ada perlawanan dari bupati sebagai tersangka dengan menabrakkan kendaraan KPK," kata Indriyanto.
Oleh karena itu, dia menganggap tindakan yang dilakukan KPK di Gedung DPR beberapa hari lalu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dan sama sekali tidak ada unsur obstruction of justice (menghalangi penegakan hukum) maupun obstruction of parliament (menghalangi kelembagaan parlemen)," kata Indriyanto.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (14/1/2016) siang, terkait penangkapan anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, karena menerima suap dalam sebuah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Setelah menggeledah ruangan Damayanti di lantai 6, sembilan penyidik KPK turut menggeledah ruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di lantai 13.
(Baca: Cerita Penyidik KPK yang Tak Gentar Hadapi Fahri Hamzah Saat Penggeledahan)
Setelah itu, penyidik turun ke lantai 3 untuk menggeledah ruangan Wakil Ketua Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana. Saat itulah adu mulut antara Fahri dan Christian terjadi.
Fahri yang juga politisi PKS ini tak menyebut peraturan apa yang tak memperbolehkan penyidik KPK membawa anggota Brimob saat melakukan penggeledahan. Tak jarang keduanya saling bicara dengan nada tinggi dalam menyampaikan argumennya.
Namun, para penyidik KPK tetap konsisten untuk menggeledah ruang Yudi. Fahri pun akhirnya menyerah dan memilih menjelaskan permasalahan ini kepada media yang berada di lokasi.