Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami Kasus Wisma Atlet, KPK Kembali Panggil Lima Saksi

Kompas.com - 15/01/2016, 12:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Pada hari ini, Jumat (15/1/2016), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi.

Mereka adalah Direktur PT Multi Graha Kencana, Henny Rosida dan Marketing Manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (sebelumnya PT Duta Graha Indah), Laurensius Teguh Khasanto Tan.

Tiga orang lainnya adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Rusmadi serta dua PNS lainnya, Sunarto dan Danny Armyn.

"Diperiksa sebagai sakai untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2016).

Pada 21 Desember 2015, KPK menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi atau DP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.

Dalam kasus ini, Dudung diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait proyek tersebut. 

Terkait dugaan korupsi wisma atlet, KPK telah menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah; mantan Manajer Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang; mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam; serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris. 

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Dudung sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011. Nilai proyek tersebut sekitar Rp 120 miliar. 

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar. Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com