JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan menjadwalkan sidang pemeriksaan terhadap pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (14/12/2015) pekan depan.
Riza dan Luhut akan dihadirkan sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.
"Kita akan melayangkan panggilan kedua ke Riza untuk diperiksa Senin pukul 10.00 WIB, kemudian Luhut pukul 13.00 WIB," kata Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Ia mengatakan, keputusan pemanggilan terhadap mereka diambil dalam rapat pimpinan Jumat siang ini.
Selain Dasco, rapat tersebut diikuti oleh tiga pimpinan MKD lainnya, yakni Surahman Hidayat, Junimart Girsang dan Kahar Muzakir.
"Target kita sebelum reses sudah selesai, makanya kita efisienkan waktu memanggil keduanya langsung," kata Dasco.
Menurut Dasco, keterangan Riza diperlukan karena dia dua kali menemani Novanto bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
(Baca Presdir Freeport: Riza Chalid Sosok yang Pintar Bicara)
Dalam pertemuan terakhir, Riza dan Novanto diduga meminta saham PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen untuk dibagikan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
Adapun keterangan Luhut diperlukan karena namanya disebut 66 kali dalam rekaman percakapan antara Novanto, Riza, dan Maroef.
(Baca Menteri Luhut Minta Dipanggil MKD)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.