Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Diambil Alih Jadi Inisiatif DPR

Kompas.com - 27/11/2015, 19:27 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui untuk diambil alih, dari inisiatif pemerintah, menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini disepakati dalam rapat antara Badan Legislasi DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015) sore.

"RUU tentang KPK yang semula diusulkan oleh pemerintah, sesuai prolegnas prioritas 2015, menjadi diusulkan oleh DPR RI," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, yang membacakan keputusan rapat.

Revisi ini akan mulai dibahas pada awal tahun depan karena masuk ke dalam prolegnas prioritas 2016. (Baca: Jika UU Direvisi, KPK Minta Tambahan Dua Ayat Baru)

Dalam rapat itu, anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf, meminta KPK menjadi lembaga pertama yang diundang dalam membahas revisi ini.

Hal ini dilakukan agar tak ada kecurigaan publik bahwa DPR hendak melemahkan KPK. (Baca: Presiden Dinilai Tidak Tegas soal Revisi UU KPK)

Usulan ini pun disambut baik oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan semua anggota yang hadir.

"Sebelum pembahasan, kami akan undang KPK supaya seolah-olah tidak menggembosi KPK," ujar Firman. (Baca: Ini Empat Poin Revisi UU KPK yang Jadi Fokus Pemerintah)

Sebaliknya, rapat ini juga menyetujui agar rancangan undang-undang mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty diambil alih, dari inisiatif DPR menjadi inisiatif pemerintah.

Pembahasan UU ini juga akan dimulai pada awal tahun depan karena masuk ke dalam prolegnas prioritas 2016.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno, pun meminta DPR dan pemerintah serius membahas kedua UU yang dianggapnya sensitif ini. (Baca: Pemerintah-DPR Sepakat Tunda Bahas Revisi UU KPK)

"Dua RUU ini sensitif. UU KPK berkaitan dengan isu pelemahan KPK, sementara pengampunan pajak terkait pengampunan bandit. Kami minta pembahasan tidak bertele-tele," ucapnya.

Rencana pembahasan RUU KPK sempat menuai kontroversi. Sejumlah kalangan pun menolak lantaran pembahasan itu dianggap sebagai pintu masuk untuk melemahkan KPK. (Baca: Menkumham Belum Pastikan Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2016)

Namun, setelah lima pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo, pembahasan RUU KPK disepakati untuk ditunda. Meski ditunda, perbaikan undang-undang ini tak pernah dicabut dalam prolegnas lima tahunan yang ditetapkan DPR pada masa awal kerjanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com