JAKARTA, KOMPAS.com — Semua anggota Satuan Polisi Pamong Praja tidak boleh mengambil izin cuti selama tujuh hari sebelum dan sesudah pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015.
Aturan yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 331.1/2696/SJ, tanggal 25 Mei 2015 itu ditujukan untuk melibatkan Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam penyelenggaraan pilkada serentak.
"Jadi diutamakan tidak melaksanakan cuti. Ini pesan Bapak Mendagri, H-7 dan H+7," kata Direktur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Asadullah, Jumat (27/11/2015) di Jakarta.
Aturan tersebut berlaku terutama untuk anggota Satpol PP di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak.
Selain anjuran tidak mengambil cuti, ada tiga anjuran lain untuk aparat Satpol PP. Mereka diminta melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan siap melaporkan segala bentuk kecurangan pilkada. Aparat Satpol PP juga harus netral dan tak berpihak atau melakukan upaya-upaya untuk memenangkan calon tertentu.
Asadullah mengatakan, tugas Satpol PP dalam pilkada adalah membantu kepolisian dalam menjaga ketertiban, termasuk menjaga aset-aset vital pemerintah daerah, di antaranya kantor kepala daerah.
Satpol PP juga diminta menjaga keamanan di setiap tempat pemungutan suara (TPS). "Keterlibatan Linmas dalam setiap TPS ada dua. Keberadaannya di bawah Satpol PP," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.