Nasser mengatakan, langkah proaktif polisi itu akan memperlihatkan bahwa Polri mengutamakan kepentingan umum.
"Ini kesempatan untuk menunjukkan bahwa Polri bekerja demi supremasi hukum," ujar Nasser saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2015).
Nasser menyayangkan pernyataan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti yang menyatakan bahwa polisi lebih memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terlebih dahulu sebelum berindak.
Menurut Nasser, pengusutan dugaan tindak pidana dalam kasus pencatutan nama itu tidak harus menunggu hasil pemeriksaan kode etik di MKD. Sebab, proses di MKD dinilainya dipengaruhi oleh situasi politik.
"Jangan tunggu MKD yang sudah sarat dengan politisasi. Mabes Polri harus netral dan independen. Ini harus ditangani serius, profesional dan akuntabel sebelum intervensi dari mana-mana," ujar Nasser.
"Ingat saja bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyatakan, Polri bekerja demi kepentingan umumm, yakni demi bangsa dan negara. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, dalam hal ini tentang kasusnya Setya Novanto," lanjut dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik karena mencatut nama Presiden dan Wapres terkait perpanjangan kontrak PT Freeport. Namun, tindak lanjut laporan ini masih menuai polemik di internal MKD terkait kedudukan Sudirman sebagai pelapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.