Namun, nantinya sidang juga bisa digelar secara tertutup tergantung dengan permintaan saksi yang hadir. (Baca: Lewat Tagar #SidangTerbukaMKD, "Netizen" Dorong MKD Transparan Usut Kasus Pencatut Nama Jokowi)
Jika memang ada bagian keterangan yang tidak boleh diketahui publik, saksi bisa meminta kepada MKD agar sidang tertutup untuk sementara waktu.
"Kalau nanti ada sesuatu hal yang sangat rahasia, yang tidak boleh dibuka, maka kita akan gelar sidang secara tertutup," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.
Aturan itu, lanjut dia, berlaku bagi semua saksi yang hadir, termasuk Novanto sebagai terlapor. Namun, dia menegaskan, saksi tidak bisa meminta agar semua hal disampaikan secara tertutup. (Baca: MKD Putuskan Lanjutkan Persidangan Kasus Setya Novanto )
"Tidak bisa semuanya, hanya beberapa hal saja," ujarnya. (Baca: Sudirman Said: Kita Berharap MKD Dengarkan Suara Masyarakat)
Rencananya, MKD akan menggelar rapat pleno kembali pada Senin (30/11/2015). Dalam rapat tersebut, MKD akan menyusun jadwal sidang, termasuk siapa saja pihak-pihak yang akan dipanggil untuk digali keterangannya.
Rapat baru bisa dilakukan hari Senin karena MKD memiliki batasan memulai sidang tujuh hari setelah proses verifikasi selesai dilakukan.