Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta abai dengan adanya temuan BPK tersebut.
"Kami hanya menyampaikan bahwa dari audit BPK yang sudah dilakukan, Pemprov DKI tidak melakukan rekomendasi yang telah disampaikan BPK," ujar Triwisaksana, yang akrab disapa Sani, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Sani mengatakan, rekomendasi BPK kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Poernama alias Ahok yaitu agar pembelian jual beli tanah di RS Sumber Waras dibatalkan. Jika proses tidak bisa dibatalkan, maka uang untuk pembelian lahan sebesar Rp 191 miliar itu harus dikembalikan. Namun, rekomendasi tersebut tidak dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Oleh karenanya Pansus dan DPRD juga menyampaikan rekomendasi dari DPRD ini ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan atau audit investigasi. Selain itu kepada pihak penegak hukum, diusut lebih lanjut lagi," kata Sani.
Namun, Sani menampik bahwa Pansus melaporkan Ahok kepada KPK atas pengabaian rekomendasi BPK tersebut. Menurut dia, tidak ada nama yang secara spesifik dicantumkan dalam laporan itu.
"Kami tidak meng-ini-kan langsung kepada Ahok. Kami hanya menyoroti mengapa Pemprov tidak melakukan rekomendasi BPK kepada mereka untuk mengembalikan tanah tersebut atau uang," kata Sani.
"Biarkan aparat penegak hukum yang mengusut," lanjut dia.
Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana meminta KPK menelusuri tindak pidana korupsi dalam sejumlah kegiatan yang diduga menyebabkan kerugian negara.
"Permohonan untuk dilakukan penegakan hukum sambil menunggu hasil audit BPK," kata Lulung.
Selain Lulung, turut hadir Ketua Pansus LHP BPK RI, Triwisaksana dan anggota Pansus lainnya Prabowo Soenirman, Tubagus Arief, Inggard Joshua, Muhammad Taufik, Ahmad Nawawi, dan Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.