Peserta Rapimnas menyepakati untuk memberikan mandat kepada tim tujuh yang diisi oleh pimpinan dan tokoh senior PPP. Mandat tersebut adalah untuk mengambil langkah politik dan hukum, termasuk upaya mencapai islah di luar pengadilan, mengupayakan peninjauan kembali, dan melaksanakan sepenuhnya putusan kasasi aquo.
"Tidak menutup kemungkinan melakukan PK (peninjauan kembali) atau islah di luar pengadilan kalau menurut tim tujuh itu yang terbaik," kata Wakil Ketua Umum PPP Mardiono di arena Rapimnas III di Hotel Peninsula, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Pada kesempatan yang sama, Sekjen DPP PPP Aunur Rofiq mengungkapkan, putusan MA tidak dapat diartikan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.
Ia juga menganggap kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya tetap sah karena memiliki SK Menkumham yang di dalamnya terdapat diktum pencabutan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung.
"Tim tujuh akan bekerja cepat. Paling lambat seminggu sudah memberikan putusan," ujar Rofiq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.