Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermasalah, 15 Calon Anggota Ombudsman Direkomendasikan Tidak Dipilih

Kompas.com - 26/10/2015, 17:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses seleksi calon anggota Ombudsman kini sudah mencapai tahapan persiapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Sebanyak 36 calon yang terpilih akan mengikuti tahapan seleksi itu.

Namun, di antara mereka ada sejumlah calon yang bermasalah.

Anggota Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3), Hendrik Rosdinar mengungkapkan, proses penelusuran jejak rekam terhadap 36 calon anggota Ombudsman dilihat dari enam aspek.

Keenam aspek itu adalah ketaatan hukum, integritas, sensitivitas gender, kapabilitas, relasi dengan parpol dan bisnis, dan kinerja di lingkungan.

"Ada lima kandidat yang kami temukan punya persoalan dalam ketaatan hukum," ujar Hendrik usai menyerahkan hasil penelusuran jejak rekam kepada panitia seleksi Ombudsman di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Dalam temuan itu, ada kandidat yang sudah dilaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik.

Ada pula kandidat yang diduga terlibat dalam perusahaan terkait kejahatan lingkungan. Selain itu, ada calon yang dilaporkan melakukan penyelewengan anggaran selama menjadi pejabat publik.

"Kemudian ada calon yang dilaporkan karena dugaan penistaan agama, kemudian juga ada calon yang dilaporkan karena melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain," papar Hendrik.

Sementara itu, jika dilihat dari aspek integritas, ada enam calon yang memiliki catatan dari gabungan lembaga swadaya masyarakat ini.

Enam calon itu diketahui mendukung kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengarahkan pengadaan barang dan jasa untuk perusahaannya, gratifikasi, dan tidak taat membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dari aspek sensitivitas gender, ada seorang calon yang dilaporkan istrinya karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kami tidak ingin pelaku KDRT, pelaku kekerasan seksual jadi anggota ombudsman," ucap Hendrik yang menjadi Divisi Advokasi Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA).

Sedangkan relasi dengan parpol dan bisnis, setidaknya ada lima calon anggota Ombudsman yang menjadi pengurus partai dan calon anggota legislatif.

Selain itu, ada 12 calon anggota Ombudsman yang memiliki catatan buruk di lingkungan kerjanya seperti penyalahgunaan wewenang, leadership yang buruk, konflik kepentingan, mosi tidak percaya, dan kontroversial.

Lantaran banyak calon yang bermasalah, Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) yang terdiri dari YAPPIKA, Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Indonesia Budget Center (IBC), dan IPC meminta pansel tidak meloloskan mereka yang mempunyai catatan buruk.

Dari 36 calon yang ada, MP3 hanya merekomendasikan 10 orang calon. Sementara 15 calon tidak direkomendasikan dan 11 calon dipertimbangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com