JAKARTA, KOMPAS.com - Proses seleksi calon anggota Ombudsman kini sudah mencapai tahapan persiapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Sebanyak 36 calon yang terpilih akan mengikuti tahapan seleksi itu.
Namun, di antara mereka ada sejumlah calon yang bermasalah.
Anggota Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3), Hendrik Rosdinar mengungkapkan, proses penelusuran jejak rekam terhadap 36 calon anggota Ombudsman dilihat dari enam aspek.
Keenam aspek itu adalah ketaatan hukum, integritas, sensitivitas gender, kapabilitas, relasi dengan parpol dan bisnis, dan kinerja di lingkungan.
"Ada lima kandidat yang kami temukan punya persoalan dalam ketaatan hukum," ujar Hendrik usai menyerahkan hasil penelusuran jejak rekam kepada panitia seleksi Ombudsman di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Dalam temuan itu, ada kandidat yang sudah dilaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik.
Ada pula kandidat yang diduga terlibat dalam perusahaan terkait kejahatan lingkungan. Selain itu, ada calon yang dilaporkan melakukan penyelewengan anggaran selama menjadi pejabat publik.
"Kemudian ada calon yang dilaporkan karena dugaan penistaan agama, kemudian juga ada calon yang dilaporkan karena melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain," papar Hendrik.
Sementara itu, jika dilihat dari aspek integritas, ada enam calon yang memiliki catatan dari gabungan lembaga swadaya masyarakat ini.
Enam calon itu diketahui mendukung kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengarahkan pengadaan barang dan jasa untuk perusahaannya, gratifikasi, dan tidak taat membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dari aspek sensitivitas gender, ada seorang calon yang dilaporkan istrinya karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kami tidak ingin pelaku KDRT, pelaku kekerasan seksual jadi anggota ombudsman," ucap Hendrik yang menjadi Divisi Advokasi Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA).
Sedangkan relasi dengan parpol dan bisnis, setidaknya ada lima calon anggota Ombudsman yang menjadi pengurus partai dan calon anggota legislatif.
Selain itu, ada 12 calon anggota Ombudsman yang memiliki catatan buruk di lingkungan kerjanya seperti penyalahgunaan wewenang, leadership yang buruk, konflik kepentingan, mosi tidak percaya, dan kontroversial.
Lantaran banyak calon yang bermasalah, Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) yang terdiri dari YAPPIKA, Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Indonesia Budget Center (IBC), dan IPC meminta pansel tidak meloloskan mereka yang mempunyai catatan buruk.
Dari 36 calon yang ada, MP3 hanya merekomendasikan 10 orang calon. Sementara 15 calon tidak direkomendasikan dan 11 calon dipertimbangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.