Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tahan Pemalsu Tanda Tangan Mandra dalam Kasus "TVRI"

Kompas.com - 05/10/2015, 22:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan seorang tersangka pelaku pemalsu tanda tangan Mandra Naih. Pemalsuan tanda tangan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan program siaran TVRI yang menjerat Mandra sebagai terdakwa.

"Tersangka pelaku pemalsuan tanda tangan berinisial AD alias G telah ditahan pada Jumat (2/10/2015)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono saat dihubungi, Senin (5/10/2015).

Sementara itu, pengacara Mandra, Soni Sudarsono, mengapresiasi langkah Bareskrim yang dengan cepat menahan pemalsu tanda tangan Mandra. Menurut dia, polisi benar-benar merespons apa yang terjadi saat ini dalam pengadilan.

Menurut Soni, dengan ditahannya pelaku pemalsu tanda tangan, peluang Mandra untuk bebas dari tuduhan korupsi semakin terbuka. Ia berharap penetapan tersangka tersebut dapat menjadi bukti di pengadilan bahwa bukti yang digunakan untuk menjerat Mandra tidak terbukti.

"Ini merupakan konspirasi untuk menjatuhkan Mandra yang punya nama besar sebagai komedian. Tentunya, dengan proses sudah masuk persidangan, hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim untuk membebaskan Mandra," kata Soni.

Sebelumnya, Mandra melaporkan dua orang berinisial J dan I ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemalsuan dokumen kontrak kerja antara perusahaan rumah produksinya dan TVRI. Laporan itu terkait dengan kasus yang tengah dihadapi Mandra di Kejagung.

Kejagung telah menetapkan Mandra sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan program siaran. Mandra sebagai Direktur Viandra Production ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di TVRI, Yulkasmir, untuk pengadaan program TVRI.

Kejagung menemukan dugaan penggelembungan dana pengadaan program. Mandra berdalih bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari kerja sama tersebut. Mandra menduga, I dan J yang menipu Mandra dengan memalsukan tanda tangan dokumen kontrak kerja dan mengambil uang hasil kontrak tersebut. Saat ini, Mandra tengah menjalani persidangan terhadap dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com