Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Hutan dan Kejahatan Korporasi

Kompas.com - 03/10/2015, 16:19 WIB

Oleh: Marison Guciano

JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian RI telah menetapkan 140 tersangka, tujuh di antaranya petinggi perusahaan, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang kemudian menimbulkan bencana kabut asap dalam sebulan terakhir (Kompas, 17/9).

Mereka dijerat UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Kehutanan dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Jumlah tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan diprediksi bertambah karena polisi masih memeriksa puluhan perusahaan yang diduga melakukan praktik pembakaran hutan dan lahan. Jika terbukti, izin konsesi perusahaan terancam dicabut dan dibekukan.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebutkan, indikasi areal kebakaran hutan dan lahan-hingga 9 September 2015-di Kalimantan dan Sumatera seluas 190.993 hektar. Luasan tersebut terdiri dari 103.953 hektar di lahan pemanfaatan, 29.437 hektar di lahan perkebunan dari pelepasan, dan 58.603 hektar di lahan bidang tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memprediksi, kerugian ekonomi akibat bencana kabut asap yang terjadi karena kebakaran hutan dan lahan di beberapa provinsi di Indonesia pada 2015 bisa melebihi angka Rp 20 triliun. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, yang kemudian menimbulkan bencana kabut asap, bukan yang pertama kali. Dalam 20 tahun terakhir, bencana serupa hampir setiap tahun terjadi.

Warga negara Malaysia dan Singapura pun menyindir Indonesia dengan kabut asapnya melalui media sosial dengan tagar #terimakasihIndonesia. Malaysia dan Singapura adalah dua negara tetangga yang rutin mendapat kiriman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 99 persen penyebab kebakaran hutan dan lahan merupakan faktor yang disengaja. Citra satelit yang diambil NASA membuktikan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatera sekarang merupakan kesengajaan karena areal hutan yang dilalap api memiliki pola. Motifnya jelas! Membakar hutan dan lahan dinilai sebagai cara paling mudah, murah dan cepat untuk membersihkan lahan (land clearing) meski dampak kerusakannya sangat dahsyat dan tak terperikan.

Data Kementerian LHK dan Polri menyebutkan, ada ratusan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di area konsesi perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang kini sedang mereka tangani. Di Riau terdapat 37 kasus, Sumatera Selatan 16 kasus, Kalimantan Barat 11 kasus, dan Kalimantan Tengah 121 kasus.

Tak ternilai

Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, negara seolah tak berdaya menghentikan kejahatan korporasi yang-dengan kekuatan uang-berulang kali lolos dari jerat hukum. Otak pembakaran hutan dan lahan tak pernah tersentuh. Yang tertangkap dan divonis bersalah oleh pengadilan hanya pelaku "ecek-ecek" atau masyarakat biasa yang sering kali dijadikan "tumbal" korporasi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com