Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tak Setuju bila Mabuk Dijadikan Alasan Larangan Jual Miras

Kompas.com - 16/09/2015, 15:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung rencana pengaturan peredaran minuman beralkohol kembali ke peraturan daerah. Menurut Tjahjo, pemerintah daerah setempat yang paling mengetahui kebutuhan masyarakat, termasuk kota wisata yang sulit menerapkan larangan minuman beralkohol itu.

"Kami serahkan miras itu kepada perda-perda, kepada daerah, agar sesuai dengan adat istiadat dan kondisi geografis yang ada," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Rabu (16/9/2015).

Ia mengaku mendapat keluhan dari sejumlah kota wisata akibat pelarangan minuman beralkohol itu. Salah satunya adalah Bali, yang menjadi destinasi favorit turis mancanegara. Maka dari itu, Tjahjo menilai tepat jika soal peredaran minuman beralkohol itu dikembalikan ke daerah.

Tjahjo tidak sepakat dengan alasan melarang peredaran minuman beralkohol karena bisa memabukkan dan berujung pada tindak kekerasan. Menurut dia, kerusuhan yang ditimbulkan pemabuk hanya ulah oknum tak bertanggung jawab.

"Kalau itu dijadikan alasan bahwa karena faktor mabuk, kemudian enggak boleh jual minuman keras, ya tidak bisa begitu," kata dia.

Meski demikian, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menekankan agar peredaran minuman beralkohol itu tidak sampai dikonsumsi anak di bawah umur. Maka dari itu, dia menyatakan bahwa peredaran minuman alkohol tidak bisa dijual bebas layaknya minuman mineral.

"Itu harus ada tandanya, dijual tempat-tempat tertentu, tidak boleh di tempat terbuka, luas, apalagi di pinggir jalan. Itu juga ada di undang-undang," kata Tjahjo.

Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi aturan terkait penjualan minuman beralkohol. Hal ini merupakan salah satu hal yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015. (Baca Kemendag Akan Relaksasi Aturan Penjualan Minuman Beralkohol)

Adapun aturan yang akan direlaksasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Deregulasi akan memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah kota untuk menentukan lokasi mana saja yang boleh menjual, khususnya di wilayah wisata.

Setidaknya ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com