JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso meminta Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan penyiksaan ketika menangani suatu perkara ke bagian Profesi dan Pengamanan Polri.
"Saya mengapresiasi temuan Kontras. Kalau itu benar terjadi, tolong laporkan ke Propam. Itu kan artinya oknum Polri harus ditindak," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Budi mengatakan, seharusnya polisi tidak lagi mengejar pengakuan atau keterangan dengan cara menyiksa. Sebab, dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri, sudah mengatur pembuktian tindak pidana berdasarkan sejumlah alat bukti selain keterangan. (baca: Kompolnas: Sudah Kuno kalau Polisi Masih Menyiksa)
“Kan ada alat bukti lain, dicari dong, saksi ahli, alat bukti surat, rekaman dan lain-lain. Tidak boleh disiksa sampai mengaku,” ujar Buwas.
Sesuai dengan mekanisme yang ada, jika ada laporan, Propam Polri pasti akan menindaklanjutinya. Jika Propam menyimpulkan kesalahan ada pada penyidik, berkasnya akan dilimpahkan ke Bareskrim untuk diusut melalui peradilan umum.
“Pasti kita pidanakan, jangan khawatir. Yang penting terbukti dulu dia menyiksa di Propam Polri,” ujar Budi.
Dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2015, Kontras mencatat ada tujuh orang meninggal dunia diduga akibat disiksa Polisi selama proses pemeriksaan, dua di antaranya adalah anak-anak. Selain itu, ada 16 orang luka-luka karena mendapat perlakuan yang sama. (baca: Kontras: Di Mana Pimpinan Polri Saat Anak Buahnya Sewenang-wenang?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.