Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Di Mana Pimpinan Polri Saat Anak Buahnya Sewenang-wenang?

Kompas.com - 24/08/2015, 17:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani meminta pimpinan Polri memantau kerja jajaran kepolisian. Menurut catatan KontraS, dalam empat bulan terakhir, tujuh orang meninggal dunia dan 16 lainnya luka-luka, diduga akibat disiksa selama proses hukum di kepolisian.

"Ke mana pimpinan Polri itu saat anak-anak buahnya bertindak sewenang-wenang? Kami minta pimpinan Polri ikut memantau skill polisi di daerah-daerah agar tidak sewenang-wenang lagi," ujar Yati dalam konferensi pers di Sekretariat KontraS, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015).

KontraS menganggap, Polri, mulai dari tingkat kepolisian sektor, kepolisian resor, kepolisian daerah hingga Polri, tidak memiliki standar yang sama dalam penanganan suatu perkara pidana.

Penanganan perkara oleh suatu satuan kepolisian bisa baik sekali dalam perspektif hak asasi manusia (HAM). Namun, penanganan perkara serupa bisa sangat buruk dari persepktif HAM di satuan kepolisian lainnya.

Padahal, lanjut Yati, kepolisian sebenarnya sudah punya standar penanganan perkara, yakni diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri. Namun, entah mengapa, masih saja ada korban jiwa dan luka ketika kepolisian tengah menangani suatu perkara akibat disiksa.

"Polisi menggunakan hak diskresinya tanpa mendasarinya dengan hukum yang ada. Ya, contohnya itu, menangkap tanpa ada alat bukti cukup. Karena mau mengejar keterangan, akhirnya disiksa," ujar Yati.

KontraS beranggapan, kemampuan serta pengetahuan polisi dalam menyelidiki dan menyidik satu kasus sangat minim. Aksi penyiksaan demi mendapatkan keterangan dianggap jalan pintas polisi demi mengungkap suatu tindak pidana.

Catatan KontraS, tujuh orang tewas dalam empat kasus. Korban pertama tercatat pada 8 Mei 2015, yakni RS (16). Korban ditangkap Jatanras Polres Samarinda bersama rekannya terkait tuduhan pencurian sepeda motor. Menurut KontraS, RS dipaksa mengaku melakukan pencurian dengan cara disiksa. Sebelum meninggal dunia, korban sempat muntah-muntah.

Kedua, 8 Juni 2015, KontraS menerima aduan dugaan penyiksaan oleh anggota Polsek Serpong terhadap 19 warga Lampung Timur. Lima orang di antaranya meninggal dunia.

Belasan orang itu awalnya ditangkap dengan sangkaan terlibat sindikat pencurian sepeda motor. Namun, karena tak ditemukan adanya bukti cukup kuat, 14 orang dibebaskan, dan lima lainnya dilaporkan meninggal dunia dengan luka tembak. Bahkan, salah satu di antaranya meninggal dengan kondisi patah tulang leher.

Ketiga, 22 Juni 2015, KontraS menerima aduan dugaan penyiksaan oleh anggota Polsek Widang, Tuban, terhadap anak di bawah umur berinisial VA (12).

Kasus ini diawali laporan tetangga VA bahwa sepeda motornya dicuri. Pencurian diduga dilakukan oleh VA. Setelah menangkap VA, menurut laporan, polisi kemudian menyiksa agar ia mengakui perbuatan tersebut. Namun, VA akhirnya dilepas karena tuduhan tak terbukti.

Keempat, tanggal 7 Agustus 2015, KontraS menerima pengaduan kasus kematian Suharli yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Bangka. Peristiwa ini diawali penangkapan seorang pengguna narkoba. Si pengguna mengaku mendapat narkoba dari Suharli.

Polisi pun menangkap Suharli saat berada di kediaman salah satu anggota polisi. Korban kemudian diinterogasi, dan disiksa agar menunjukkan barang bukti. Suharli meninggal, diduga karena penyiksaan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com