Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Dahlan Iskan Diramaikan Debat Nama Tersangka dalam Sprindik

Kompas.com - 30/07/2015, 14:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan lanjutan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, diwarnai perdebatan sengit antara tim hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Dahlan, Made Darma Weda. Perdebatan itu bermula ketika Made menjelaskan prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka.

"Di dalam KUHAP Pasal 1 ayat (2) telah disebutkan definisi mengenai penyidikan itu sendiri," kata Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

Ia menjelaskan, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU. Penyidikan itu diawali dengan proses pengumpulan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.

"Jadi sprindik keluar dulu, kemudian dicari alat buktinya. Setelah itu ditemukan baru ditentukan siapa tersangkanya. Secara teoritis, proses hukum acara ini adalah prosedural," ujarnya.

Pernyataan itu kemudian ditimpali oleh pengacara Dahlan, Pieter Talaway. Ia pun mempertanyakan keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka apabila penyidik tidak mengikuti proses acara yang telah ditentukan KUHAP.

"Kalau tidak dilakukan secara proses hukum, maka (penyidikan) dianggap tidak sah," ujar Made menanggapi pertanyaan Talaway.

Namun, anggota tim hukum Kejati DKI, Bonaparte Marbun mendadak membalikkan pernyataan saksi. Ia pun mempertanyakan keabsahan suatu proses pemeriksaan saksi dan penggeledahan jika di dalam surat perintah penyidikan tidak disebutkan untuk tujuan dan kasus apa hal itu dilakukan.

"Apakah sah, melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan, sementara tidak jelas di dalam sprindik itu siapa tersangkanya?" tanya Bonaparte.

Made pun tak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Lantas, Bonaparte kembali bertanya kepada saksi.

"Jadi diperkenankan penyidik menuliskan nama tersangka di dalam sprindik?" tanya Bonaparte.

"Sprindik harus ada namanya," jawab Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Kirim 7 Polwan Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji, Ini Tugasnya

Polri Kirim 7 Polwan Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji, Ini Tugasnya

Nasional
Di Hadapan Komisi III, KPK Usul Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp 117 M

Di Hadapan Komisi III, KPK Usul Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp 117 M

Nasional
Soal Revisi Target Penurunan Stunting 14 Persen, Jokowi: Nanti Akhir Tahun Kita Lihat

Soal Revisi Target Penurunan Stunting 14 Persen, Jokowi: Nanti Akhir Tahun Kita Lihat

Nasional
Pahala: Capim KPK Modal Jujur Doang Mah Repot

Pahala: Capim KPK Modal Jujur Doang Mah Repot

Nasional
Temui Raja Yordania, Prabowo: Indonesia Terus Pantau Perkembangan Memburuk di Gaza

Temui Raja Yordania, Prabowo: Indonesia Terus Pantau Perkembangan Memburuk di Gaza

Nasional
20 Sengketa Pileg Dikabulkan MK, KPU Segera Himpun Jajaran Daerah Bahas PSU

20 Sengketa Pileg Dikabulkan MK, KPU Segera Himpun Jajaran Daerah Bahas PSU

Nasional
Ditemui Ketua Presidium MER-C, Menko Polhukam Bahas Renovasi RS Indonesia yang Hancur di Gaza

Ditemui Ketua Presidium MER-C, Menko Polhukam Bahas Renovasi RS Indonesia yang Hancur di Gaza

Nasional
Jaksa Agung Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum, Harli Siregar Jadi Kapuspenkum Kejagung

Jaksa Agung Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum, Harli Siregar Jadi Kapuspenkum Kejagung

Nasional
Kunjungi Posyandu di Kebayoran Baru, Jokowi: Dalam Rangka Bulan Penimbangan Balita

Kunjungi Posyandu di Kebayoran Baru, Jokowi: Dalam Rangka Bulan Penimbangan Balita

Nasional
Keberisikan Malam Hari yang Bikin Ganggu Tetangga Bisa Dipenjara

Keberisikan Malam Hari yang Bikin Ganggu Tetangga Bisa Dipenjara

Nasional
Jokowi Akui Bertemu Ketum Parpol, tapi Tak Bahas 'Reshuffle' Kabinet

Jokowi Akui Bertemu Ketum Parpol, tapi Tak Bahas "Reshuffle" Kabinet

Nasional
Hindari Diskriminasi, Pemerintah Didorong Beri Insentif bagi Perusahaan yang Terapkan Cuti Sesuai UU KIA

Hindari Diskriminasi, Pemerintah Didorong Beri Insentif bagi Perusahaan yang Terapkan Cuti Sesuai UU KIA

Nasional
Atasi Krisis Jemaah Haji Tanpa Visa, Timwas Haji DPR Serukan Pengawasan dan Kolaborasi Antarnegara

Atasi Krisis Jemaah Haji Tanpa Visa, Timwas Haji DPR Serukan Pengawasan dan Kolaborasi Antarnegara

Nasional
Optimalisasi Kinerja dan Segarkan Posisi, Gus Halim Lantik Pimpinan Tinggi Pratama di Kemendesa PDTT

Optimalisasi Kinerja dan Segarkan Posisi, Gus Halim Lantik Pimpinan Tinggi Pratama di Kemendesa PDTT

Nasional
Jokowi Akan Nonton Pertandingan Indonesia Vs Filipina di GBK

Jokowi Akan Nonton Pertandingan Indonesia Vs Filipina di GBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com