Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Papua Didakwa Rugikan Negara Rp 43 Miliar Terkait Proyek DED

Kompas.com - 06/07/2015, 21:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 550 juta dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) Danau Paniai dan Sentani tahun 2008 serta DED Sungai Urumuka dan Memberamo tahun 2009 dan 2010.

Barnabas dianggap mengarahkan kegiatan tersebut agar dilaksanakan oleh PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), perusahaan miliknya.

"Kegiatan dilakukan tanpa melalui proses pelelangan sebagaimana mestinya sehingga dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Jaksa Fitroh mengatakan, selain memperkaya diri sendiri, sejumlah pihak juga turut kebagian untung dari proyek tersebut, antara lain Direktur Utama PT KPIJ Lamusi Didi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba.

Kerugian negara atas korupsi yang dilakukan Barnabas ditaksir sebesar Rp 43.362.781.473. Dalam berkas dakwaan, Barnabas berencana membangun Permbangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Papua untuk mengembangkan energi terbarukan dan mencegah emisi gas rumah kaca. Ia ingin agar pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan itu dilakukan oleh perusahaan miliknya, PT KPIJ. Namun, perusahaannya tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED sehingga meminta Lamusi Didi mencari perusahaan lain untuk diajak bekerja sama.

Sekitar pertengahan 2007, Barnabas meminta Dinas Pertambangan dan Energi Papua untuk mengusulkan anggaran perencanaan DED Danau Paniai dan Sentani agar masuk ke dalam APBD Papua 2008. Akhirnya, disetujui anggarannya sebesar Rp 17,35 miliar.

Lamusi Didi kemudian menawarkan kerja sama kepada PT Indra Karya yang ditindaklanjuti dengan pertemuan mereka di kantor dinas Barnabas. Mereka pun melakukan negosiasi dan sepakat menandatangani kontrak dengan pembagian pembayaran 60 persen PT Indra Karya dan 40 persen PT KPIJ.

"Untuk melengkapi administrasi seolah telah dilakukan pelelangan umun, PT Indra Karya membuat seluruh dokumen administrasi lelang dan kontrak, termasuk menyiapkan peserta lelang," kata jaksa.

Setelah itu, diteken kontrak yang ditandatangani Dinas Pertambangan dan Energi Papua dengan PT Indra Karya senilai Rp 16.458.425.000. Padahal, panitia pengadaan tidak pernah melaksanakan lelang proyek DED Danau Paniai dan Sentani. Kemudian, kontrak tersebut diperbaharui senilai Rp 11.723.816.000 untuk Danau Paniai oleh PT Indra Karya dan Rp 4.734.609.000 untuk Danau Sentani oleh PT Ika Adya Perkasa.

Distamben Papua kemudian membayar ke PT Indra Karya sebesar Rp 14.347.185.439 dan diberikan kepada PT KPIJ sebesar 40 persennya atau Ro 5.738.874.176. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp 1.704.615.443 yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan. Sisanya dibagikan kepada panitia pengadaan, Distamben Papua, hingga pembelian parsel lebaran. Sementara uang yang diterima PT Indra Karya sebesar Rp 8.698.311.263 hanya digunakan Rp 3.596.928.319 untuk melaksanakan proyek.

PT Indra Karya menghasilkan enam titik power station dan sebagian besar berada di sungai Urumuka. Kemudian dianggarkan Rp 6,9 miliar untuk kegiatan DED PLTA di Sungai Urumuka.

"Seperti halnya pekerjaan DED Paniai dan Sentani, untuk pekerjaan DED Urumuka terdakwa juga menginginkan agar pekerjaan dilaksanakan oleh PT KPIJ bekerjasama dengan PT Indra Karya," ujar jaksa.

Kemudian, Distamben Papua membayar PT Indra Karya sebesar Rp 5.762.612.000 dan 50 persennya ditransfer ke rekening PT KPIJ. Dari uang senilai Rp 2.881.306.036, hanya digunakan Rp 1.287.277.650 untuk proyek tersebut. Sementara, uang yang diterima PT Indra Karya, hanya sebesar Rp 916.821.096 yang digunakan untuk pelaksanaan proyek.

Proyek DED Sungai Urumuka berlanjut hingga tahun 2009. Distamben Papua pun menganggarkan Rp 13,79 miliar dalam APBD Papua. Sama seperti sebelumnya, dilakukan proses lelang fiktif dan kembali menjalin kerja sama dengan PT Indra Karya. Sementara, pada proyek DED Urumuka tahap III tahun 2010, Distamben menganggarkan Rp 10 miliar dalam APBD Papua. Begitu pula dengan pekerjaan DED Sungai Memberamo dalam dua tahun berturut-turut, sejak 2009 hingga 2010.

"Bahwa dari pelaksanaan DED Paniai dan Sentani, Urumuka I-III, serta pekerjaan DED Memberamo I dan II, PT KPIJ milik terdakwa telah menerima pembayaran uang sebesar Rp 41.344.107.684," kata Jaksa.

Sementara yang digunakan untuk proyek sebesar Rp 6.886.301.679. Atas perbuatannya, Barnabas disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1988 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 29/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com