Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idrus Marham: Apa Tak Cukup Alasan Jokowi untuk Ganti Menkumham?

Kompas.com - 27/05/2015, 22:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Idrus Marham, mengatakan, keputusan-keputusan yang dibuat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait konflik internal partai politik seharusnya menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengganti yang bersangkutan. Idrus mempertanyakan kelayakan Yasonna menjadi menteri karena dianggapnya mengintervensi partai politik.

"Surat keputusan Menkumham soal PPP kalah di PTUN, Golkar juga kalah di PTUN. Yang jadi pertanyaan, apakah layak orang seperti ini jadi menteri? Apakah tidak cukup alasan bagi Jokowi untuk melakukan reshuffle?" ujar Idrus saat ditemui di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Idrus mengatakan, pada halaman 168 putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), disebutkan bahwa untuk menghindari kekosongan kepemimpinan sampai pada putusan inkrah, kepengurusan yang berlaku adalah kepengurusan hasil munas di Riau pada 2009. Putusan tersebut, kata Idrus, dipertimbangkan oleh hakim agar Partai Golkar dapat tetap mengikuti pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.

Menurut Idrus, jika Menkumham melakukan banding atas putusan tersebut, Partai Golkar akan terancam tidak dapat mengikuti pilkada.

"Selain itu, putusan hakim dimaksudkan untuk memproteksi agar Menkumham tidak mengintervensi Partai Golkar secara berkesinambungan sehingga kalau Menkumham mau banding, patut dipertanyakan kepentingannya apa?" kata Idrus.

Hingga saat ini, konflik dua kubu di internal Golkar belum berujung. Upaya hukum yang dilakukan kedua kubu masih berjalan meski PTUN telah memutuskan menerima gugatan kubu Aburizal dan menyatakan Golkar kembali ke kepengurusan Munas Riau. Kedua kubu pun akhirnya sepakat akan melakukan islah terbatas demi kepentingan bisa mengikuti pilkada serentak pada Desember mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com