JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah konflik internal Perhimpunan Advokat Indonesia, Juniver Girsang yang mengklaim sebagai Ketua Umum Peradi melantik kepengurusan baru periode 2015-2020. Hal itu dinilai sesuai dengan keputusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional di Makassar pada Maret 2015.
"Kami akan melantik pengurus sesuai amanat Munas di Makassar. Kami diberi batas waktu untuk menyusun nama-nama dan hari ini sudah siap diumumkan," ujar Juniver dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Juniver mengklaim telah dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPN Peradi dengan dukungan 43 dewan pimpinan cabang pada Munas II Peradi di Makassar. Namun, dalam munas itu sempat terjadi konflik internal. Beberapa anggota yang mengusung calon ketua umum berbeda.
Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi periode sebelumnya menyatakan bahwa Munas II yang sedianya dilakukan pada akhir Maret lalu itu ditunda dan tidak mengambil keputusan apa pun sesuai dengan berita acara sebelumnya. Otto juga menyatakan bahwa masa jabatan kepengurusan Peradi di bawah pimpinannya masih belum berakhir dan sah hingga penyelenggaraan munas lanjutan di Pekanbaru pada 12-14 Juni 2015.
Juniver mengakui adanya perpecahan dalam munas di Makassar. Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa salah satu visi utama sebagai ketua umum adalah melakukan rekonsiliasi dengan kubu lain dalam Peradi. Dalam waktu dekat, ia ingin melakukan pertemuan untuk membahas upaya rekonsiliasi tersebut.
"Memang pekerjaan berat agar tidak ada lagi perpecahan. Harapan saya, semua anggota memiliki jiwa solidaritas dan hubungan harmonis sehingga tidak lagi ada perpecahan," kata Juniver.
Juniver berjanji bahwa kepengurusannya akan segera memperbaiki hubungan advokat Peradi dengan penegak hukum. Menurut dia, advokat seharusnya tidak dipandang sebelah mata, sehingga memiliki kesetaraan dengan para penegak hukum.
Ia juga berjanji akan segera melantik anggota muda Peradi yang telah lebih dari dua tahun bekerja mewakili Peradi. Hal itu guna mendukung anggota muda Peradi dalam berkarier sebagai pengacara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.