Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Pemeriksaan BW Rampung Setelah Pemeriksaan pada Kamis Besok

Kompas.com - 21/04/2015, 14:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto, Kamis (23/4/2015) besok.

"Surat panggilan penyidik kirim Senin, 20 April 2015 kemarin. Kamis 23 April 2015 dipanggil," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak pada Selasa (21/4/2015).

Victor mengatakan bahwa penyidiknya masih membutuhkan keterangan dari Bambang soal perkara dugaan tindak pidana menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, 2010 lalu.

"Ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab Bambang, sedikit saja. Setelah itu, mudah-mudahan berkasnya rampung," ujar Victor.

Soal kemungkinan penahanan Bambang pada pemeriksaan Kamis besok, Victor mengaku tak memiliki kewenangan untuk memutuskan. Ia menyerahkan keputusan penahanan Wakil Ketua nonaktif KPK tersebut kepada penyidik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan menambahkan, pemanggilan BW, Kamis besok, merupakan pemenuhan Polri terhadap permintaan BW sendiri. Sebelumnya, BW meminta agar proses kasusnya dipercepat.

"Ini mengakomodasi keinginan Pak BW agar proses hukumnya dipercepat. Maka itu, Kamis kita periksa," ujar Anton.

Kasus Bambang Widjojanto

Diberitakan, Bambang dilaporkan Sugianto Sabran atas kasus menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 lalu. Bambang diduga punya peran memberikan instruksi kepada puluhan saksi sebelum persidangan untuk memberikan keterangan di luar fakta, misalnya menyuruh saksi mengatakan bahwa saksi menerima uang dan mendapatkan tekanan.

Selain Bambang, polisi juga menahan rekannya, Zulfahmi. Ia berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung, membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta. Zulfahmi juga berperan membagi-bagian uang kepada saksi yang telah berbohong di persidangan.

Mereka dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tak Dididik untuk Itu

Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tak Dididik untuk Itu

Nasional
Soal Tapera, Romo Magnis: Kalau Baik Oke, tapi Dengarkan Suara-Suara Kritis

Soal Tapera, Romo Magnis: Kalau Baik Oke, tapi Dengarkan Suara-Suara Kritis

Nasional
Anies Ungkap Belum Ada Komunikasi soal Ajakan Kaesang untuk Duet di Pilkada Jakarta

Anies Ungkap Belum Ada Komunikasi soal Ajakan Kaesang untuk Duet di Pilkada Jakarta

Nasional
Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK

Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK

Nasional
Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD

Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD

Nasional
Hari Ke-28 Penerbangan Haji, 198.273 Jemaah Tiba di Saudi, 54 Orang Wafat

Hari Ke-28 Penerbangan Haji, 198.273 Jemaah Tiba di Saudi, 54 Orang Wafat

Nasional
Kata Polri soal Kapolda Jateng Berproses Jadi Irjen Kemendag

Kata Polri soal Kapolda Jateng Berproses Jadi Irjen Kemendag

Nasional
Militer Indonesia Era Bung Karno: Alutsista Canggih dan Pengalaman Perang

Militer Indonesia Era Bung Karno: Alutsista Canggih dan Pengalaman Perang

Nasional
Dilirik PDI-P Maju Pilkada Jakarta, Anies: Kehormatan Luar Biasa

Dilirik PDI-P Maju Pilkada Jakarta, Anies: Kehormatan Luar Biasa

Nasional
JK Diminta SYL Jadi Saksi, Jubir: Tidak Relevan untuk Hadir

JK Diminta SYL Jadi Saksi, Jubir: Tidak Relevan untuk Hadir

Nasional
Wacana Amendemen UUD 1945, Cak Imin Singgung Pemilihan Presiden Kembali Lewat MPR

Wacana Amendemen UUD 1945, Cak Imin Singgung Pemilihan Presiden Kembali Lewat MPR

Nasional
Pesan Eks Penyidik KPK ke Tessa Mahardika: Jadi Jubir Lembaga, Bukan Jubir Pimpinan

Pesan Eks Penyidik KPK ke Tessa Mahardika: Jadi Jubir Lembaga, Bukan Jubir Pimpinan

Nasional
Dilaporkan ke MKD karena Isu Amendemen UUD 1945, Bamsoet: Senyumin Aja

Dilaporkan ke MKD karena Isu Amendemen UUD 1945, Bamsoet: Senyumin Aja

Nasional
Setuju UUD 1945 Diamendemen, Cak Imin: Misalnya Pembatasan Kewenangan Presiden

Setuju UUD 1945 Diamendemen, Cak Imin: Misalnya Pembatasan Kewenangan Presiden

Nasional
Soal Peluang Kaesang Diusung pada Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Ada Pembicaraan di Tingkat Koalisi

Soal Peluang Kaesang Diusung pada Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Ada Pembicaraan di Tingkat Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com