JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan bagi Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (6/4/2015). Selain menggugat penetapannya sebagai tersangka, Suroso juga mempertanyakan legalitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penahanan.
Dalam berkas permohonannya, Suroso menganggap penahanan yang dilakukan terhadap dia sejak 24 Februari 2015 lalu tidak sah secara hukum. Menurut dia, penyidik KPK yang ditugaskan untuk melakukan penahanan, Arief Yulian Miftach, sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
"Berdasarkan keputusan Kapolri Nomor 942, maka sejak 25 November 2014, Arief tidak lagi menjadi anggota Polri," ujar kuasa hukum Suroso, Jonas M Sihaloho saat membacakan permohonan gugatan di PN Jaksel, Senin.
Menurut Jonas, berdasarkan Pasal 20 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pejabat yang berhak melakukan penahanan dalam tingkat penyidikan adalah penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik. Sedangkan, menurut dia, Arief dalam melakukan penahanan bukan lagi sebagai penyidik, karena ia hanya menjadi pegawai KPK setelah tidak lagi menjadi anggota Polri.
Atas alasan tersebut, maka penahanan yang dilakukan terhadap Suroso menjadi tidak sah. Suroso menggugat penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Keduanya diputuskan untuk ditahan pada 2011 dan 2012, tetapi KPK baru menahan mereka pada 24 Februari 2015 atau setelah tiga tahun penetapan tersangka. Kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina diduga melibatkan Innospec.
PT Sugih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika Serikat.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo.
Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.