"Persoalannya itu, kasus Bambang Widjojanto dan Samad, sudah disoroti dan menjadi konsumsi publik. Kalau ada yang ditutupi, ini justru melanggar tatanan demokratis," ujar Hafid kepada Kompas.com, Senin (9/3/2015).
Oleh karena itu, menurut Hafid, Komnas HAM merasa perlu mengumumkan hasil penyelidikannya kepada publik, sepanjang hal tersebut sesuai dengan asas akuntabilitas.
Selain itu, lanjut dia, penyelidikan Komnas HAM memang menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam penangkapan Bambang Widjojanto. Ia menyebutkan, dalam penangkapan, Bambang diborgol oleh sejumlah penyidik yang membawa senjata laras panjang dan diperlakukan seperti teroris. Hafid menambahkan, dalam penyelidikan, Komnas HAM juga telah melakukan diskusi, baik kepada pihak Polri mau pun KPK. Dengan demikian, menurut dia, Komnas HAM merasa telah menjalankan mandat sesuai aturan dan undang-undang.
"Kami harap Mabes Polri dapat memahami apa peran Komnas HAM. Bagi kami, hal penyelidikan tersebut adalah mandat dari pengaduan yang diberikan masyarakat," kata Hafid.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melayangkan somasi kepada Komnas HAM. Surat somasi tersebut telah dilayangkan sejak 8 Februari 2015. Dalam somasi itu, disebutkan bahwa dengan adanya keterangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM di hadapan media, maka baik de facto maupun de jure, Komisioner Komnas HAM telah melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.