Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Menteri Enggan Komentari Perpres tentang Kantor Staf Kepresidenan

Kompas.com - 04/03/2015, 17:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mendiskusikan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan dengan sejumlah menteri di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (4/3/2015). Perpres itu memberikan tambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan untuk mengendalikan program prioritas nasional.

"Ini tadi bahas itu, tapi kan masih diskusi, belum ada keputusan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Wapres seusai pertemuan dengan Kalla, siang tadi.

Menurut Tjahjo, dalam pertemuan tersebut, ia hanya menyampaikan masukannya sebagai Mendagri. Mengenai apa pendapatnya terhadap Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tersebut, Tjahjo enggan menyampaikannya.

"Ya rahasia dong, kesimpulannya di Wapres," kata dia.

Selain Tjahjo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno tampak mendatangi Kantor Wakil Presiden. Kedatangan Tedjo hampir bersamaan dengan Tjahjo. Namun, seusai pertemuan, Tedjo mengaku tidak membahas masalah perpres tersebut dengan Wapres.

"Saya tidak ada membahas itu, biar Wapres sajalah," ujar dia.

Ia juga enggan berpendapat mengenai perpres yang baru diterbitkan Presiden itu. "Kan saya tidak membahas masalah itu, yang mengeluarkan perpres itu siapa, kan bukan kita," sambung Tedjo. (Baca: Di Bawah Luhut Panjaitan, Wewenang Kantor Staf Presiden Jadi Lebih Luas)

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tidak ikut terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Berdasarkan perpres ini, Kepala Staf Kepresidenan berwenang melakukan koordinasi antar-kementerian.

Menurut Pratikno, penyusunan Perpres No 26/2015 menjadi urusan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Pratikno mengakui, ada beberapa kali rapat koordinasi yang membahas rancangan perpres tersebut. Namun, ia tak mengikuti prosesnya. Saat ditanya soal tidak dilibatkannya Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam penyusunan perpres tersebut, Pratikno hanya menjawab, "Saya tidak ikut prosesnya."

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago justru menepis pendapat jika Kantor Staf Kepresidenan akan memengaruhi kinerja kementerian dan lembaga negara di bawah Presiden. Alasannya, Kantor Staf Kepresidenan dinilai bukan lembaga super yang memiliki kewenangan lebih besar daripada lembaga lain.

"Kantor Staf Kepresidenan justru berperan memfasilitasi unsur kementerian dan lembaga pemerintahan yang menjalankan program prioritas nasional," ujarnya. (Baca: Demi Luhut, Jokowi Ubah Perpres Terkait Kantor Staf Presiden)

Menurut Andrinof, Bappenas bertugas merencanakan program prioritas, sementara pengendalian dilakukan bersama-sama dengan lembaga lain. "Jadi, Kantor Staf Kepresidenan bekerja seperti lembaga fasilitator yang melibatkan semua unsur yang terlibat," kata Andrinof.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan Kandas di MK, PPP Cari Cara Lain untuk Masuk Parlemen

Gugatan Kandas di MK, PPP Cari Cara Lain untuk Masuk Parlemen

Nasional
Komnas Perempuan Sebut UU KIA Berisiko Sulit Diterapkan

Komnas Perempuan Sebut UU KIA Berisiko Sulit Diterapkan

Nasional
Sama-sama Pernah Menang di Jatim, PDI-P Beri Sinyal Koalisi dengan PKB pada Pilkada 2024

Sama-sama Pernah Menang di Jatim, PDI-P Beri Sinyal Koalisi dengan PKB pada Pilkada 2024

Nasional
Pemerintah Tak Ikut Campur soal PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Pemerintah Tak Ikut Campur soal PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Judi Online Makan Korban Lagi, Menkominfo Mengaku Tak Bisa Kerja Sendiri

Judi Online Makan Korban Lagi, Menkominfo Mengaku Tak Bisa Kerja Sendiri

Nasional
Upacara 17 Agustus Tahun Ini: Jokowi Didampingi Prabowo di IKN, Ma'ruf -Gibran di Jakarta

Upacara 17 Agustus Tahun Ini: Jokowi Didampingi Prabowo di IKN, Ma'ruf -Gibran di Jakarta

Nasional
Diplomasi Prabowo untuk Gaza: Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian, tapi Harus Tunggu Gencatan Senjata

Diplomasi Prabowo untuk Gaza: Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian, tapi Harus Tunggu Gencatan Senjata

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Sebut 'Judol' Sudah Sangat Parah | KPK Sita Ponsel Hasto

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Sebut "Judol" Sudah Sangat Parah | KPK Sita Ponsel Hasto

Nasional
Akhir 31 Tahun PPP di Senayan: Konflik Internal, Salah Dukung, dan Evaluasi Sistem Pemilu

Akhir 31 Tahun PPP di Senayan: Konflik Internal, Salah Dukung, dan Evaluasi Sistem Pemilu

Nasional
MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024, Naik 3 Kali Lipat Dibanding 2019

MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024, Naik 3 Kali Lipat Dibanding 2019

Nasional
Duduk Perkara MK Minta Pileg Ulang DPD Sumbar demi Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Duduk Perkara MK Minta Pileg Ulang DPD Sumbar demi Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Nasional
Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Nasional
Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban 'Bullying' karena Harun Masiku

Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban "Bullying" karena Harun Masiku

Nasional
Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Nasional
Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: 'Monggo' Saja...

Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: "Monggo" Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com