JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana Aiptu Labora Sitorus menolak untuk menyerahkan diri terkait rencana eksekusi terhadapnya oleh kejaksaan. Labora merasa proses hukum yang dialaminya selama ini tidak sesuai hukum.
"Saya keberatan karena tidak sesuai fakta-fakta sebenarnya," kata Labora di Sorong, Papua, dalam wawancara dengan Kompas TV, Sabtu (7/2/2015).
Labora merasa kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai prosedur. Ia mengaku tidak pernah diperiksa penyidik untuk berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, kata dia, kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap (P21).
"Jadi kalau tidak di-BAP kenapa bisa kejaksaan P21? Penyelidikan seperti perampok. Saya diperlakukan bukan seperti anggota (polisi), saya diperlakukan macam teroris saja," ujar Labora.
Labora merasa ada upaya dari para pejabat di Jakarta untuk membangun opini bahwa dirinya orang yang tidak benar. Meski sudah diputus bersalah hingga tingkat Mahkamah Agung, ia merasa tidak bersalah.
"Saya taat hukum, tapi hukum yang dibuat ini hukum rimba," ujar Labora. (Baca: Labora Sitorus: Saya Hanya Tumbal)
Labora sebelumnya menyatakan akan melawan jika dieksekusi jaksa terkait putusan MA yang menghukumnya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Terpidana kasus pencucian uang serta penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, ini juga menolak dikatakan menghilang.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Jaksa Agung HM Prasetyo mengimbau Labora menyerahkan diri. Jika tidak kooperatif, pemerintah akan melakukan melakukan upaya paksa. (Baca: Kejaksaan Tak Takut Eksekusi Paksa Labora)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.